For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2011

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2011 tentang PAJAK PENERANGAN JALAN

Also known as: Perda Kabupaten Gianyar 12/2011 · Perda Kabupaten Gianyar No. 12 Tahun 2011 · Perda Kabupaten Gianyar Nomor 12 Tahun 2011

Status:
Active
Publication Date:16 November 2011
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePAJAK PENERANGAN JALAN
LocationPemerintah Kabupaten Gianyar
Effective Date-
Publication Date16 November 2011
Place of EnactmentGianyar

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3 Tahun 2008 tentang Pajak Penerangan Jalan (Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Tahun 2008 Nomor 3, Tambahan Lembaran Daerah Kabupaten Gianyar Nomor 3).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Penerangan Jalan di Kabupaten Gianyar. Latar belakangnya adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang menyebabkan perlunya harmonisasi peraturan daerah terkait pajak penerangan jalan.

Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengelola dan memanfaatkan penerimaan daerah dari Pajak Penerangan Jalan secara optimal dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Peraturan ini mengatur nama, objek, subjek pajak, dasar pengenaan, tarif, cara penghitungan, wilayah pemungutan, dan masa pajak.

Objek pajak adalah setiap penggunaan tenaga listrik, baik yang dihasilkan sendiri maupun diperoleh dari sumber lain, dengan pengecualian tertentu seperti penggunaan oleh instansi pemerintah, kedutaan asing (dengan asas timbal balik), penggunaan listrik dengan kapasitas tertentu yang tidak memerlukan izin, dan tempat ibadah. Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan tenaga listrik, dan wajib pajak adalah penyedia tenaga listrik jika tenaga listrik disediakan oleh sumber lain.

Dasar pengenaan pajak adalah Nilai Jual Tenaga Listrik, yang ditetapkan berdasarkan jumlah tagihan biaya beban tetap ditambah biaya pemakaian kwh/variabel dalam rekening listrik jika berasal dari sumber lain, atau dihitung berdasarkan kapasitas tersedia, tingkat penggunaan listrik, jangka waktu pemakaian, dan harga satuan listrik yang berlaku di daerah jika dihasilkan sendiri. Tarif pajak ditetapkan sebesar 10%, kecuali untuk industri dan pertambangan minyak bumi dan gas alam (3%) dan tenaga listrik yang dihasilkan sendiri (1,5%).

(-)

1. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa bunga 2% per bulan. 2. Jumlah kekurangan pajak dalam SKPDKBT dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 100% dari jumlah kekurangan. 3. Jumlah pajak terutang dalam SKPDKB dikenakan sanksi administratif berupa kenaikan 25% dari pokok pajak ditambah bunga 2% per bulan. 4. Jumlah kekurangan pajak dalam STPD ditambah sanksi administratif berupa bunga 2% setiap bulan.