on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KABUPATEN SERANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG TATA CARA PEMILIHAN, PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN KEPALA DESA
Also known as: Perda Kabupaten Serang 8/2017 · Perda Kabupaten Serang No. 8 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Serang Nomor 8 Tahun 2017
Peraturan Daerah ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan, Pengangkatan dan Pemberhentian Kepala Desa. Perubahan tersebut meliputi persyaratan calon Kepala Desa, cuti bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri kembali, ketentuan bagi calon Kepala Desa dari unsur TNI/Polri, ketentuan bagi calon Kepala Desa dari BPD dan pengurus partai politik, serta larangan bagi Kepala Desa.
Latar Belakang dan Tujuan: Perubahan ini dilatarbelakangi oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 128/PUU/XIII/2015 yang menyatakan bahwa persyaratan domisili minimal 1 tahun bagi calon Kepala Desa bertentangan dengan UUD 1945. Selain itu, perubahan ini juga bertujuan untuk mengakomodasi pencalonan Kepala Desa dari unsur TNI/Polri dan pengurus partai politik.
Ketentuan Substansial: