For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2018

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 105 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang

Also known as: Permenhub 105/2018 · Permenhub No. 105 Tahun 2018 · Permenhub Nomor 105 Tahun 2018

Status:
Active
Effective Date:25 Oktober 2018Publication Date:23 Oktober 2018
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Menteri Perhubungan
ThemeStatuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang
LocationKementerian Perhubungan
Effective Date25 Oktober 2018
Publication Date23 Oktober 2018
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 105 Tahun 2018 tentang Statuta Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang (Poltek Transportasi SDP Palembang) disusun untuk melaksanakan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi dan Peraturan Pemerintah Nomor 4 Tahun 2014. Statuta ini menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan Tri Dharma Perguruan Tinggi di lingkungan Poltek Transportasi SDP Palembang. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk mengatur penyelenggaraan pendidikan vokasi dan profesi di bidang pelayaran dan lalu lintas angkutan jalan, serta penelitian dan pengabdian kepada masyarakat. Peraturan ini juga mengatur tentang struktur organisasi, hak dan kewajiban taruna, serta tata cara pengangkatan dan pemberhentian pejabat di lingkungan Poltek Transportasi SDP Palembang. Selain itu, statuta ini menetapkan standar mutu pendidikan dan penelitian, serta kerjasama dengan pihak lain baik di dalam maupun di luar negeri.

  • 1. Semua organ yang telah ada saat ini tetap melaksanakan tugas sampai disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  • 2. Semua kegiatan akademik dan non akademik di Poltek Transportasi SDP Palembang masih tetap dilaksanakan sampai dengan disesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
  • 3. Penyesuaian organ sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan penyesuaian penyelenggaraan kegiatan akademik dan non akademik sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan paling lambat 1 (satu) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.

(-)