For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2004

Peraturan Daerah (Perda) Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2004 tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor

Also known as: Perda Kota Banjar 30/2004 · Perda Kota Banjar No. 30 Tahun 2004 · Perda Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2004

Status:
Active
Effective Date:24 Juni 2004Publication Date:24 Juni 2004
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Pengujian Kendaraan Bermotor
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date24 Juni 2004
Publication Date24 Juni 2004
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Daerah Kota Banjar Nomor 30 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pengujian Kendaraan Bermotor. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah peningkatan status Kota Banjar menjadi daerah otonom dan perlunya menggali sumber-sumber pendapatan daerah untuk pembangunan dan pelayanan masyarakat, salah satunya melalui retribusi pengujian kendaraan bermotor.

Ketentuan Substansial:

Objek retribusi meliputi pelayanan pengujian kendaraan bermotor seperti mobil bus, mobil penumpang umum, mobil barang, kendaraan khusus, kereta gandengan, dan kereta tempelan. Subjek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang memperoleh pelayanan pengujian kendaraan bermotor. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa umum. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi pengujian kendaraan bermotor.

Struktur tarif retribusi terdiri dari administrasi, buku uji, tanda uji, pengetokan nomor uji, uji asap/emisi gas buang, dan jasa uji. Besarnya tarif retribusi bervariasi tergantung pada jenis kendaraan dan komponen pengujian. Wilayah pemungutan retribusi adalah di wilayah daerah tempat pelayanan pengujian kendaraan bermotor diberikan. Saat retribusi terutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan. Wajib retribusi wajib mengisi SPORD, kecuali bagi pengguna pengujian kendaraan bermotor.

Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi.

(-)

1. Dalam hal wajib retribusi tidak membayar tepat pada waktunya atau kurang membayar, dikenakan denda sebesar 100 % setiap masa uji ditambah sanksi administrasi berupa bunga sebesar 2% (dua) persen setiap bulan dari besarnya retribusi yang terutang yang tidak atau kurang bayar dan ditagih dengan menggunakan STDR. 2. Wajib retibusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan Daerah dancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau setinggi-tingginya Rp. 3.000.000,- (tiga juta rupiah).