on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2004 tentang PEMBENTUKAN KECAMATAN AIR HITAM
Also known as: Perda Kabupaten Sarolangun 4/2004 · Perda Kabupaten Sarolangun No. 4 Tahun 2004 · Perda Kabupaten Sarolangun Nomor 4 Tahun 2004
Peraturan Daerah ini dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan di Kabupaten Sarolangun, khususnya di Kecamatan Pauh. Hal ini didasari oleh perkembangan dan kemajuan wilayah serta aspirasi masyarakat untuk meningkatkan pelayanan publik dan mempercepat pembangunan.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah pembentukan Kecamatan Air Hitam sebagai hasil pemekaran dari sebagian wilayah Kecamatan Pauh. Wilayah Kecamatan Air Hitam terdiri dari Desa Lubuk Kepayang, Desa Baru, Desa Semurung, Desa Jernih, Desa Lubuk Jering, Desa Pematang Kabau, Desa Bukit Suban, dan Desa Mentawak Baru. Dengan pembentukan kecamatan baru ini, wilayah Kecamatan Pauh dikurangi, dan batas wilayah Kecamatan Air Hitam ditetapkan dengan batas-batas yang jelas dengan kecamatan-kecamatan tetangga. Ibu kota Kecamatan Air Hitam berkedudukan di Desa Jernih.
Untuk menjalankan pemerintahan di Kecamatan Air Hitam, diangkat seorang Camat oleh Bupati Sarolangun. Selain itu, dibentuk Sekretariat Kecamatan dan instansi teknis lainnya sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan daerah. Segala biaya yang timbul akibat pembentukan kecamatan ini dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Sarolangun.