For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Undang-undang (UU) No. 8 Tahun 1998

Undang-undang (UU) Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998

Also known as: UU 8/1998 · UU No. 8 Tahun 1998 · UU Nomor 8 Tahun 1998

Status:
Active
Effective Date:1 Oktober 1998Publication Date:1 Oktober 1998
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Administrasi Negara

Information

TypeUndang-undang (UU)
ThemePerhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1997/1998
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Oktober 1998
Publication Date01 Oktober 1998
Place of EnactmentJakarta

(-)

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1998 tentang Perhitungan Anggaran Negara Tahun Anggaran 1996/1997 disusun sebagai bentuk pertanggungjawaban konstitusional atas pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Tujuan utama dari undang-undang ini adalah untuk menetapkan perhitungan anggaran negara tahun 1996/1997, yang merupakan tahap akhir dari siklus anggaran negara. Undang-undang ini mengatur rincian pendapatan dan belanja negara, termasuk penerimaan dalam negeri, penerimaan pembangunan, serta pengeluaran rutin dan pembangunan yang dirinci menurut sektor-sektor tertentu. Pendapatan negara tahun anggaran 1996/1997 ditetapkan sebesar Rp 99.530.343.714.069, sementara belanja negara sebesar Rp 98.512.826.986.335, menghasilkan sisa anggaran lebih sebesar Rp 1.017.516.727.734.

(-)

(-)