For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 51 Tahun 2013

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2013 tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank

Also known as: PP 51/2013 · PP No. 51 Tahun 2013 · PP Nomor 51 Tahun 2013

Status:
Active
Effective Date:6 Agustus 2013Publication Date:6 Agustus 2013
Investasi & Penanaman ModalPerbankan & Lembaga Keuangan

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenambahan Penyertaan Modal Negara Republik Indonesia Pada Asian Development Bank
LocationPemerintah Pusat
Effective Date06 Agustus 2013
Publication Date06 Agustus 2013
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan Pemerintah ini bertujuan untuk menambah penyertaan modal Negara Republik Indonesia pada Asian Development Bank (ADB) guna mempertahankan persentase kepemilikan modal dan memenuhi kewajiban keanggotaan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2012 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2013, penambahan modal ini diatur dengan nilai maksimum Rp353.344.741.000,00 yang bersumber dari APBN 2013. Nilai tersebut setara dengan USD 37,194,183.20 untuk memenuhi kewajiban Indonesia di ADB. Pelaksanaan penambahan modal ini dilakukan oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)