on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang PEMBERIAN INSENTIF DAN KEMUDAHAN PENANAMAN MODAL
Also known as: Perda Provinsi Lampung 7/2015 · Perda Provinsi Lampung No. 7 Tahun 2015 · Perda Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015
Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanaman Modal bertujuan untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi daerah, menciptakan lapangan kerja, meningkatkan kesejahteraan masyarakat, mendorong investasi, menarik penanam modal, mengembangkan kawasan industri, meningkatkan daya saing usaha, dan membantu penanam modal yang sudah ada. Insentif dan kemudahan diberikan berdasarkan asas kepastian hukum, kesetaraan, transparansi, akuntabilitas, serta efektivitas dan efisiensi.
Jenis usaha yang diprioritaskan meliputi usaha mikro, kecil, menengah, dan koperasi; bidang pangan (pertanian, perkebunan, peternakan, perikanan); infrastruktur di kawasan industri dan pariwisata; kebudayaan dan pariwisata; pendidikan; ekonomi kreatif; dan usaha yang bermitra dengan UMKMK. Bentuk insentif dapat berupa pengurangan atau keringanan pajak, retribusi, pemberian dana stimulan (khususnya untuk koperasi dan UMKM), dan bantuan modal. Kemudahan yang diberikan meliputi penyediaan informasi lahan, percepatan perizinan, fasilitasi promosi investasi, informasi insentif fiskal/non-fiskal, advokasi, serta penyediaan sarana dan prasarana usaha.
Pemberian insentif dan kemudahan harus memenuhi kriteria seperti penyerapan tenaga kerja lokal, penggunaan sumber daya lokal, berwawasan lingkungan, melestarikan budaya daerah, memberikan kontribusi pada pendapatan masyarakat dan pelayanan publik, meningkatkan PDRB, termasuk skala prioritas daerah, pembangunan infrastruktur, alih teknologi, industri pionir, berlokasi di daerah terpencil, melaksanakan penelitian dan pengembangan, bermitra dengan UMKMK, atau menggunakan barang modal dalam negeri. Permohonan insentif dan kemudahan diproses oleh Tim Verifikasi yang memberikan rekomendasi kepada Gubernur.