For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat

Also known as: Perda Kabupaten Gunung Mas 9/2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas No. 9 Tahun 2022 · Perda Kabupaten Gunung Mas Nomor 9 Tahun 2022

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2022Publication Date:29 Desember 2022
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat
LocationPemerintah Kabupaten Gunung Mas
Effective Date29 Desember 2022
Publication Date29 Desember 2022
Place of EnactmentKuala Kurun

Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kabupaten Gunung Mas Nomor 11 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Gunung Mas Tahun 2019-2024.

Peraturan Daerah ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum terhadap kedudukan dan keberadaan Masyarakat Hukum Adat (MHA) agar dapat tumbuh dan berkembang sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaannya, serta terlindungi dari tindakan diskriminasi. Peraturan ini juga memberikan jaminan kepada MHA dalam melaksanakan haknya sesuai dengan tradisi dan adat istiadatnya, menyediakan dasar hukum bagi Pemerintah Daerah dalam memberikan layanan untuk pemenuhan hak-hak MHA, serta memberikan kepastian terlaksananya tanggung jawab Pemerintah Daerah di bidang penghormatan, pemenuhan, dan perlindungan MHA dan hak-haknya.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pengakuan MHA oleh Bupati melalui tahapan identifikasi, verifikasi, dan validasi. Panitia MHA dibentuk untuk melakukan proses pengakuan. Peraturan ini juga mengatur perlindungan terhadap Wilayah Adat, status MHA sebagai subjek hukum, pengembalian Wilayah Adat untuk dikelola, pemberian kompensasi atas hilangnya hak MHA, pengembangan budaya dan kearifan lokal, peningkatan taraf kehidupan MHA, pelestarian harta kekayaan adat, dan perlindungan hukum bagi MHA yang menjalankan pekerjaan tradisional.

Peraturan ini juga mengatur hak-hak MHA, termasuk hak atas Wilayah Adat, tanah di Wilayah Adat, sumber daya alam, hutan adat, lingkungan hidup, pembangunan, serta spiritualitas dan kebudayaan. Kewajiban MHA mencakup menjaga keutuhan wilayah adat, melestarikan budaya, melaksanakan pengakuan dan perlindungan, bertoleransi, memelihara kelestarian lingkungan hidup, mengelola sumber daya alam secara berkelanjutan, dan mematuhi peraturan perundang-undangan. Pemerintah Daerah memiliki tanggung jawab dalam pemberdayaan MHA melalui peningkatan kualitas sumber daya manusia, pelestarian budaya, fasilitasi akses, usaha produktif, serta kerja sama dan kemitraan.

(-)

(-)