For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan

Also known as: Perda Kabupaten Bone Bolango 28/2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango No. 28 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:13 November 2006Publication Date:13 November 2006
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Tempat Pelelangan Ikan
LocationPemerintah Kabupaten Bone Bolango
Effective Date13 November 2006
Publication Date13 November 2006
Place of EnactmentSuwawa

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Tingkat II Kabupaten Gorontalo Nomor 6 Tahun 1999 tentang Tempat Pelelangan Ikan dan Pangkalan Pendaratan Ikan.

Peraturan Daerah Kabupaten Bone Bolango Nomor 28 Tahun 2006 tentang Retribusi Tempat Pelelangan Ikan dibentuk dengan tujuan untuk meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui pemberdayaan potensi dan sumber-sumber pendapatan yang ada di Kabupaten Bone Bolango, serta untuk menyediakan tempat yang teratur bagi penjualan ikan hasil tangkapan nelayan kepada konsumen melalui sistem lelang. Retribusi Tempat Pelelangan Ikan digolongkan sebagai Retribusi Jasa Usaha. Obyek retribusi adalah pelayanan penyediaan fasilitas tempat pelelangan ikan yang disediakan oleh Pemerintah Daerah, dengan subyek retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menggunakan dan memperoleh pelayanan tersebut. Tingkat penggunaan jasa diukur berdasarkan frekuensi transaksi di tempat pelelangan ikan. Tarif retribusi ditetapkan sebesar 5% dari nilai jual, dengan pembagian 2,5% untuk pemilik ikan (nelayan) dan 2,5% untuk pembeli atau pedagang. Pengawasan dan pengendalian sumberdaya ikan yang diperjualbelikan tidak melalui tempat pelelangan ikan dikenakan retribusi sebesar 5% yang dibayarkan pada pos penjagaan hasil-hasil laut. Wajib retribusi diwajibkan mengisi Surat Pendaftaran Obyek Retribusi Daerah (SPdORD). Jika wajib retribusi tidak membayar tepat waktu, dikenakan sanksi administrasi berupa bunga 2% setiap bulan dari retribusi yang terutang.

(-)

1. Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajiban sehingga merugiakan keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah kewajiban yang terutang.