For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang PEMBERDAYAAN USAHA MIKRO

Also known as: Perda Kota Surabaya 1/2021 · Perda Kota Surabaya No. 1 Tahun 2021 · Perda Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:15 Februari 2021Publication Date:15 Februari 2021
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePEMBERDAYAAN USAHA MIKRO
LocationPemerintah Kota Surabaya
Effective Date15 Februari 2021
Publication Date15 Februari 2021
Place of EnactmentSurabaya

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain.

Peraturan Daerah Kota Surabaya Nomor 1 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Usaha Mikro bertujuan untuk menjamin kepastian hukum pelaksanaan pemberdayaan usaha mikro dan meningkatkan kemampuan usaha mikro dalam menghadapi persaingan di daerah. Latar belakangnya adalah usaha mikro merupakan bagian integral ekonomi rakyat yang memiliki peran strategis dalam pertumbuhan ekonomi, pemerataan pendapatan, penciptaan lapangan kerja, dan pengentasan kemiskinan.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Kewenangan Pemerintah Daerah untuk melaksanakan pemberdayaan usaha mikro melalui pendataan, pengembangan usaha, kemitraan, kemudahan perizinan, serta koordinasi dan pengendalian.
  2. Kriteria usaha mikro, yaitu memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp 50.000.000,00 (tidak termasuk tanah dan bangunan) atau memiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp 300.000.000,00.
  3. Prinsip-prinsip pemberdayaan usaha mikro, antara lain penumbuhan kemandirian, pengembangan usaha berbasis potensi daerah, peningkatan daya saing, dan penyelenggaraan perencanaan terpadu.
  4. Pengembangan usaha mikro meliputi fasilitasi (bidang produksi, pemasaran, SDM, desain dan teknologi) dan pelaksanaan pengembangan usaha oleh dunia usaha dan masyarakat.
  5. Kemitraan antara usaha mikro dengan usaha besar atau menengah berdasarkan prinsip saling memerlukan, mempercayai, memperkuat, dan menguntungkan.
  6. Kewajiban pelaku usaha mikro untuk memiliki izin usaha mikro yang diterbitkan oleh Walikota (didelegasikan kepada Camat).
  7. Koordinasi dan pengendalian pemberdayaan usaha mikro secara sistematis, sinkron, terpadu, dan berkelanjutan.

Pelaku usaha mikro berhak memperoleh kepastian usaha dan pelayanan/pemberdayaan dari Pemerintah Daerah, serta berkewajiban menjalankan usaha sesuai izin, mematuhi ketentuan izin, menyusun pembukuan, dan melakukan kegiatan usaha setelah izin diterbitkan. Pelaku usaha mikro dilarang melakukan perdagangan ilegal dan kegiatan usaha yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

(-)

1. Pelanggaran terhadap Pasal 14 ayat (1), Pasal 16, dan/atau Pasal 17 dapat dikenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, paksaan pemerintah, pembekuan izin, dan/atau pencabutan izin. 2. Selain sanksi administratif, pelanggaran terhadap pasal-pasal tersebut juga dapat dikenakan sanksi pidana berupa pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 50.000.000,- (lima puluh juta rupiah).