For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Sawah Lunto No. 13 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Modal pemerintah Kota Sawahlunto Kedalam Modal Saham PT Wahana Wisata Sawahlunto

Also known as: Perda Kota Sawahlunto 13/2014 · Perda Kota Sawahlunto No. 13 Tahun 2014 · Perda Kota Sawahlunto Nomor 13 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:25 Agustus 2014Publication Date:25 Agustus 2014
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Modal pemerintah Kota Sawahlunto Kedalam Modal Saham PT Wahana Wisata Sawahlunto
LocationPemerintah Kota Sawahlunto
Effective Date25 Agustus 2014
Publication Date25 Agustus 2014
Place of EnactmentSawahlunto

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012 tentang Penambahan Penyertaan Modal Pemerintah Kota Sawahlunto Ke Dalam Modal Saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto (Lembaran Daerah Kota Sawahlunto Tahun 2012 Nomor 3)

Peraturan Daerah ini mengubah Pasal 5 dalam Peraturan Daerah Kota Sawahlunto Nomor 3 Tahun 2012. Perubahan ini terkait dengan penambahan penyertaan modal daerah ke dalam modal saham Perseroan Terbatas Wahana Wisata Sawahlunto. Penambahan modal daerah meliputi barang milik daerah berupa Waterboom senilai Rp 8.827.178.000, uang tunai sebesar Rp 6.000.023.000, dan Taman Satwa Kandi senilai Rp 6.677.299.000. Total penambahan penyertaan modal adalah Rp 21.504.500.000, yang jika ditambahkan dengan penyertaan modal awal sebesar Rp 247.500.000, maka total penyertaan modal menjadi Rp 21.752.000.000. Penambahan penyertaan modal ini merupakan kekayaan daerah yang dipisahkan.

(-)

(-)