For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 11 Tahun 2020 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan

Also known as: Peraturan BKN 11/2020 · Peraturan BKN No. 11 Tahun 2020 · Peraturan BKN Nomor 11 Tahun 2020

Status:
Inactive
Effective Date:13 Agustus 2020Publication Date:6 Agustus 2020
Profesi & Sertifikasi KeahlianAparatur Sipil Negara

Information

TypePeraturan Badan Kepegawaian Negara
ThemePetunjuk Pelaksanaan Pembinaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan
LocationBadan Kepegawaian Negara
Effective Date13 Agustus 2020
Publication Date06 Agustus 2020
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya.

Peraturan ini bertujuan untuk mengembangkan karier dan meningkatkan profesionalisme Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan. Jabatan ini memiliki ruang lingkup, tugas, tanggung jawab, dan wewenang di bidang pengendalian dampak lingkungan. Peraturan ini menetapkan pembinaan jabatan fungsional tersebut, termasuk kedudukan, tugas jabatan, kategori, jenjang jabatan, pangkat, dan golongan ruang. Jabatan ini dibagi menjadi kategori keterampilan dan keahlian dengan jenjang yang berbeda. Pengangkatan dalam jabatan ini dapat dilakukan melalui pengangkatan pertama, perpindahan dari jabatan lain, dan promosi. Penilaian kinerja dilakukan berdasarkan Sasaran Kinerja Pegawai (SKP) dan perilaku kerja. Pengendali Dampak Lingkungan juga harus memenuhi target Angka Kredit minimal setiap tahun dan dapat mengikuti pengembangan kompetensi.

1. Pada saat Peraturan Badan ini mulai berlaku, PAK Pengendali Dampak Lingkungan berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, digunakan sampai dengan periode kenaikan pangkat Oktober tahun 2022. 2. Dalam hal, Instansi Pembina sudah dapat melaksanakan penilaian Angka Kredit sesuai dengan ketentuan dalam peraturan badan ini, maka penilaian Angka Kredit dapat menyesuaikan dan melaksanakan sebelum waktu ditentukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1). 3. Pengendali Dampak Lingkungan yang telah memenuhi Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi berdasarkan Keputusan Bersama Menteri Negara Lingkungan Hidup dan Kepala Badan Kepegawaian Negara Nomor 08 Tahun 2002 dan Nomor 22 Tahun 2002 tentang Petunjuk Pelaksanaan Jabatan Fungsional Pengendali Dampak Lingkungan dan Angka Kreditnya, dapat diusulkan kenaikan jabatan atau pangkatnya. 4. Pengendali Dampak Lingkungan yang telah mengumpulkan Angka Kredit, tetapi belum mencapai jumlah Angka Kredit yang dipersyaratkan untuk kenaikan jabatan atau pangkat setingkat lebih tinggi, perolehan Angka Kreditnya dapat diperhitungkan dan diakumulasikan dengan Angka Kredit penilaian SKP untuk kenaikan jabatan/pangkat setingkat lebih tinggi.

1. Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat sedang apabila pencapaian sasaran kerja pada akhir tahun hanya 25% (dua puluh lima persen) sampai dengan 50% (lima puluh persen). 2. Pengendali Dampak Lingkungan akan mendapat hukuman disiplin tingkat berat apabila pencapaian sasaran kerjanya kurang dari 25% (dua puluh lima persen).