For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023 tentang PERCEPATAN PENURUNAN STUNTING

Also known as: Perda Kabupaten Bantaeng 13/2023 · Perda Kabupaten Bantaeng No. 13 Tahun 2023 · Perda Kabupaten Bantaeng Nomor 13 Tahun 2023

Status:
Active
Effective Date:9 Juni 2023Publication Date:9 Juni 2023

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERCEPATAN PENURUNAN STUNTING
LocationPemerintah Kabupaten Bantaeng
Effective Date09 Juni 2023
Publication Date09 Juni 2023
Place of EnactmentBantaeng

Peraturan ini tidak mencabut atau mengubah peraturan lain secara eksplisit. (-)

Peraturan Bupati ini bertujuan untuk memberikan arahan, landasan, dan kepastian hukum dalam percepatan penurunan stunting di Kabupaten Bantaeng. Percepatan ini melibatkan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa/Kelurahan, dan pemangku kepentingan.

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk menindaklanjuti Peraturan Presiden Nomor 72 Tahun 2021 tentang Percepatan Penurunan Stunting. Tujuannya adalah untuk mencapai target tujuan pembangunan berkelanjutan melalui program yang holistik, integratif, dan berkualitas.

Ketentuan Substansial:

  • Pilar Strategi Daerah:
    1. Peningkatan komitmen dan visi kepemimpinan.
    2. Peningkatan komunikasi perubahan perilaku dan pemberdayaan masyarakat.
    3. Peningkatan konvergensi program nasional dan daerah.
    4. Peningkatan ketahanan pangan dan gizi.
    5. Penguatan sistem pemantauan dan evaluasi.
  • Sasaran Kegiatan:
    • Intervensi Spesifik: Remaja, calon pengantin, pasangan usia subur, ibu hamil, ibu menyusui, bayi (0-6 bulan), balita (7-23 bulan), dan balita (24-59 bulan).
    • Intervensi Sensitif: Masyarakat umum, khususnya keluarga.
  • Tanggung Jawab dan Peran:
    • Pemerintah Daerah bertanggung jawab melaksanakan kebijakan nasional, mengkoordinasikan kegiatan konvergensi, melaksanakan advokasi, dan mengembangkan kerja sama.
    • Pemerintah Desa bertanggung jawab mendukung kegiatan pembangunan prioritas melalui perencanaan, penganggaran, dan pelaksanaan program pencegahan stunting.

Peraturan ini juga mengatur tentang Tim Percepatan Penurunan Stunting (TPPS) di berbagai tingkatan, koordinasi penyelenggaraan percepatan penurunan stunting, pembiayaan, pembinaan, dan pengawasan.

(-)

(-)