For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Bitung No. 4 Tahun 2014

Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH

Also known as: Perda Kota Bitung 4/2014 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2014

Status:
Active
Effective Date:3 Juli 2014Publication Date:3 Juli 2014
Ganti Rugi Kerugian Negara

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
LocationPemerintah Kota Bitung
Effective Date03 Juli 2014
Publication Date03 Juli 2014
Place of EnactmentBitung

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah

Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kerugian Daerah, dan Pihak Lain yang dapat dikenakan TGR. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan TGR terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan pihak lain yang merugikan daerah.

Peraturan ini juga mengatur penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR Biasa, penggantian kerugian barang daerah, dan pencatatan. Pegawai atau pihak lain yang bertanggung jawab atas kehilangan barang daerah dapat melakukan penggantian dengan uang atau barang. Dalam hal kerugian daerah diselesaikan melalui pengadilan, Walikota berupaya agar putusan pengadilan atas kerugian daerah berupa uang dan/atau barang yang disita/dirampas diserahkan ke daerah.

Selanjutnya, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan bagi Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara yang terbukti merugikan daerah. Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan gugatan perdata melalui badan peradilan jika kerugian daerah tidak dapat diselesaikan melalui Majelis Pertimbangan TP-TGR. Terakhir, diatur pula mengenai tindakan penyidikan PNS yang dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari atasan langsung.

1. Kerugian Daerah yang sedang dalam proses penyelesaian sebelum berlakunya peraturan ini, dapat diselesaikan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

(-)