on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2014 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN DAERAH KOTA BITUNG NOMOR 7 TAHUN 2012 TENTANG TUNTUTAN PERBENDAHARAAN DAN TUNTUTAN GANTI RUGI KEUANGAN DAN BARANG DAERAH
Also known as: Perda Kota Bitung 4/2014 · Perda Kota Bitung No. 4 Tahun 2014 · Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2014
Peraturan Daerah Kota Bitung ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2012 tentang Tuntutan Perbendaharaan dan Tuntutan Ganti Rugi Keuangan dan Barang Daerah. Perubahan tersebut mencakup definisi istilah-istilah penting seperti Tuntutan Ganti Rugi (TGR), Kerugian Daerah, dan Pihak Lain yang dapat dikenakan TGR. Selain itu, diatur pula mengenai pelaksanaan TGR terhadap Bendahara, Pegawai bukan Bendahara, dan pihak lain yang merugikan daerah.
Peraturan ini juga mengatur penyelesaian TGR melalui upaya damai, TGR Biasa, penggantian kerugian barang daerah, dan pencatatan. Pegawai atau pihak lain yang bertanggung jawab atas kehilangan barang daerah dapat melakukan penggantian dengan uang atau barang. Dalam hal kerugian daerah diselesaikan melalui pengadilan, Walikota berupaya agar putusan pengadilan atas kerugian daerah berupa uang dan/atau barang yang disita/dirampas diserahkan ke daerah.
Selanjutnya, peraturan ini memberikan kewenangan kepada Walikota untuk menjatuhkan hukuman disiplin berat berupa pembebasan dari jabatan bagi Bendahara atau Pegawai bukan Bendahara yang terbukti merugikan daerah. Pemerintah Daerah juga dapat mengajukan gugatan perdata melalui badan peradilan jika kerugian daerah tidak dapat diselesaikan melalui Majelis Pertimbangan TP-TGR. Terakhir, diatur pula mengenai tindakan penyidikan PNS yang dilaksanakan setelah ada persetujuan tertulis dari atasan langsung.