on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2017 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pengecualian Pemotongan Pajak Penghasilan Atas Hasil Investasi Atau Pengembangan Dana Dari Aset Dana Jaminan Sosial
Also known as: PMK 140/PMK.03/2017 · PMK No. 140/PMK.03/2017
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 140/PMK.03/2017 ini bertujuan untuk mengatur tata cara pengecualian pemotongan Pajak Penghasilan atas hasil investasi atau pengembangan dana dari aset dana jaminan sosial. Latar belakang dari kebijakan ini adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 73 Tahun 2016. Peraturan ini menetapkan bahwa hasil investasi dari aset Dana Jaminan Sosial (DJS) Kesehatan dan DJS Ketenagakerjaan tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan. BPJS sebagai pengelola aset tersebut harus menggunakan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) yang berbeda untuk setiap jenis aset yang dikelola. Selain itu, BPJS diwajibkan untuk melaporkan rincian hasil investasi yang tidak dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan ke Kantor Pelayanan Pajak. Laporan ini harus disampaikan dua kali setahun, yaitu pada akhir bulan Juli dan akhir bulan Januari tahun berikutnya.