For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006

Also known as: Perda Kabupaten Badung 6/2006 · Perda Kabupaten Badung No. 6 Tahun 2006 · Perda Kabupaten Badung Nomor 6 Tahun 2006

Status:
Active
Effective Date:31 Oktober 2006Publication Date:31 Oktober 2006
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Periode Tahun Anggaran 2006
LocationPemerintah Kabupaten Badung
Effective Date31 Oktober 2006
Publication Date31 Oktober 2006
Place of EnactmentMangupura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2005 tentang Pembentukan Dana Cadangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2005.

Peraturan Daerah ini membentuk Dana Cadangan Daerah dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006 sebesar Rp. 37.600.000.000,00. Dana cadangan ini diperuntukkan untuk membiayai beberapa kegiatan, yaitu sharing pembiayaan Denpasar Sawerage Development Project (DSDP), pembangunan Gedung DPRD Badung, pembangunan Utilitas Umum Pusat Pemerintahan (PUSPEM) Kabupaten Badung, pembangunan Gedung Sekretariat Daerah Kabupaten Badung, dan pembangunan Infrastruktur dalam rangka PORDA 2009. Dana Cadangan Daerah ini diletakkan pada Pos Pengeluaran Pembiayaan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Badung Tahun Anggaran 2006. Dana cadangan dapat dipergunakan setelah Peraturan Daerah ini diundangkan serta dirancang dalam Belanja Daerah. Laporan pertanggungjawaban atas penggunaan dana cadangan disampaikan kepada Bupati Badung sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

(-)

(-)