Peraturan Daerah Kabupaten Tegal ini mengatur tentang Rencana Umum Tata Ruang Kota (RUTRK) dengan kedalaman materi Rencana Detail Tata Ruang Kota (RDTRK) Ibukota Kecamatan (IKK) Talang untuk periode 2006-2015.
- **Latar Belakang dan Tujuan:** Peraturan ini dibuat karena adanya perubahan peruntukan dan pengembangan wilayah perencanaan di Ibukota Kecamatan Talang, sehingga perlu menetapkan kembali RUTRK yang sudah ada. Tujuannya adalah untuk meningkatkan peran Kota Talang dalam pelayanan wilayah yang lebih luas, mewujudkan pemanfaatan ruang yang berwawasan lingkungan, mengatur pemanfaatan ruang kawasan lindung dan budidaya, serta mencapai pemanfaatan ruang yang berkualitas.
- **Ketentuan Substansial:**
- **Fungsi IKK Talang:** Sebagai pusat pemerintahan, perdagangan dan jasa, industri kecil dan menengah, permukiman penduduk, fasilitas pelayanan umum, dan pusat pertumbuhan.
- **Struktur Pelayanan Kegiatan:** Melayani skala regional (pusat perbelanjaan, industri kecil), skala kecamatan (perkantoran, pendidikan SLTP/SLTA, kesehatan, peribadatan, olahraga, perdagangan), dan skala BWK (perkantoran, pendidikan SD, kesehatan Posyandu, peribadatan, olahraga, perdagangan).
- **Pembagian Wilayah Kota (BWK):** IKK Talang dibagi menjadi 3 BWK dengan fungsi pelayanan yang berbeda (pusat pemerintahan, perdagangan, permukiman, dan daerah pertumbuhan).
- **Rencana Persebaran Penduduk:** Jumlah penduduk dan kepadatan di tiap BWK diperkirakan hingga tahun 2015.
- **Pengembangan Fasilitas Sosial dan Pelayanan Umum:** Rincian kebutuhan dan standar luas lahan untuk perumahan, pendidikan, peribadatan, kesehatan, perdagangan dan jasa, olahraga, ruang terbuka hijau, pemakaman, perkantoran dan pemerintahan, serta bina sosial.
- **Sistem Jaringan Transportasi:** Rencana pengembangan jaringan jalan (jalan utama regional, jalan utama lokal, jalan lingkungan), dimensi jalan, fasilitas transportasi (pangkalan kendaraan, halte), dan jenis angkutan umum.
- **Jaringan Utilitas:** Rencana kebutuhan dan sistem penyediaan air bersih, jaringan listrik, sambungan telepon, pengolahan sampah, dan sistem jaringan drainase.
- **Pola Pemanfaatan Ruang:** Kawasan lindung (sempadan sungai, sempadan rel kereta api, ruang terbuka hijau) dan kawasan budidaya perkotaan (pertanian, industri, permukiman, perdagangan dan jasa, taman dan makam).
- **Pengaturan Pemanfaatan Tata Bangunan:** Koefisien Dasar Bangunan (KDB), Koefisien Lantai Bangunan (KLB), Garis Sempadan Bangunan (GSB).