For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 26 /POJK.02/2018 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan

Also known as: Peraturan OJK 26 /POJK.02/2018 · Peraturan OJK No. 26 /POJK.02/2018

Status:
Active
Effective Date:10 Desember 2018Publication Date:5 Desember 2018
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePerubahan Kedua atas POJK Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date10 Desember 2018
Publication Date05 Desember 2018
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 4/POJK.04/2014 tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan. 2. Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 7/POJK.04/2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Otoritas Jasa Keuangan tentang Tata Cara Penagihan Sanksi Administratif Berupa Denda di Sektor Jasa Keuangan.

Peraturan ini bertujuan untuk menyelaraskan standar akuntansi yang berlaku umum dengan pengadministrasian pungutan Otoritas Jasa Keuangan yang berasal dari sanksi administratif berupa denda. Perubahan ini dilakukan untuk mengkategorikan sanksi administratif berupa denda dan/atau bunga yang tidak dilunasi dalam jangka waktu satu tahun sebagai pungutan yang dikategorikan macet. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kemudian menyerahkan penagihan pungutan yang dikategorikan macet kepada Panitia Urusan Piutang Negara. Peraturan ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 4/POJK.04/2014 dan perubahannya, untuk memastikan bahwa penagihan sanksi administratif berupa denda di sektor jasa keuangan sesuai dengan standar akuntansi dan peraturan pemerintah yang berlaku.

(-)

1. Pelanggaran terhadap peraturan ini dapat dikenai sanksi administratif berupa denda.