Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan kebijakan pemerintah pusat, serta adanya perubahan mendasar.
Perubahan meliputi sistematika RPJMD, yang mencakup:
1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, maksud, tujuan, hubungan antar dokumen, dan sistematika penulisan.
2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi, demografi, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah).
3. Gambaran Keuangan Daerah: Hasil pengolahan dan analisis pengelolaan keuangan daerah.
4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah: Analisis permasalahan pembangunan dan isu strategis tahun 2016-2021.
5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran.
6. Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah: Strategi, arah kebijakan, dan program prioritas dengan target capaian indikator kinerja.
7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah: Program prioritas, indikator kinerja, target kinerja, pagu indikatif, dan perangkat daerah penanggung jawab.
8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Indikator kinerja daerah untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah.
9. Penutup: Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan setelah periode RPJMD berakhir.
Lampiran RPJMD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini juga diubah.