For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021

Also known as: Perda Kabupaten Rembang 6/2019 · Perda Kabupaten Rembang No. 6 Tahun 2019 · Perda Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019

Status:
Active
Effective Date:11 Juni 2019Publication Date:11 Juni 2019
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021
LocationPemerintah Kabupaten Rembang
Effective Date11 Juni 2019
Publication Date11 Juni 2019
Place of EnactmentRembang

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021.

Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 6 Tahun 2019 mengubah Peraturan Daerah Kabupaten Rembang Nomor 2 Tahun 2016 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Rembang Tahun 2016-2021. Perubahan ini dilakukan karena hasil pengendalian dan evaluasi RPJMD menunjukkan ketidaksesuaian dengan perkembangan keadaan dan kebijakan pemerintah pusat, serta adanya perubahan mendasar. Perubahan meliputi sistematika RPJMD, yang mencakup: 1. Pendahuluan: Latar belakang, dasar hukum, maksud, tujuan, hubungan antar dokumen, dan sistematika penulisan. 2. Gambaran Umum Kondisi Daerah: Aspek geografi, demografi, dan indikator kinerja penyelenggaraan pemerintah daerah (kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, daya saing daerah). 3. Gambaran Keuangan Daerah: Hasil pengolahan dan analisis pengelolaan keuangan daerah. 4. Permasalahan dan Isu-Isu Strategis Daerah: Analisis permasalahan pembangunan dan isu strategis tahun 2016-2021. 5. Visi, Misi, Tujuan, dan Sasaran. 6. Strategi, Arah Kebijakan, dan Program Pembangunan Daerah: Strategi, arah kebijakan, dan program prioritas dengan target capaian indikator kinerja. 7. Kerangka Pendanaan Pembangunan dan Program Perangkat Daerah: Program prioritas, indikator kinerja, target kinerja, pagu indikatif, dan perangkat daerah penanggung jawab. 8. Kinerja Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah: Indikator kinerja daerah untuk mengukur keberhasilan pencapaian visi dan misi kepala daerah. 9. Penutup: Pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan untuk penyusunan dokumen perencanaan pembangunan setelah periode RPJMD berakhir. Lampiran RPJMD yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini juga diubah.

(-)

(-)