For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000

Peraturan Daerah (Perda) Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Magelang

Also known as: Perda Kota Magelang 16/2000 · Perda Kota Magelang No. 16 Tahun 2000 · Perda Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000

Status:
Active
Effective Date:23 Desember 2000Publication Date:23 Desember 2000
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan Daerah

Peraturan ini mencabut: 1. Perda Nomor 10 Tahun 1988 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kebersihan dan Pertamanan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 2. Perda Nomor 8 Tahun 1989 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendapatan Daerah Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 3. Perda Nomor 3 Tahun 1991 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 4. Perda Nomor 4 Tahun 1996 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pertanian Tanaman Pangan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 5. Perda Nomor 6 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kesehatan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 6. Perda Nomor 7 Tahun 1996 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Perikanan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 7. Perda Nomor 8 Tahun 1996 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Peternakan Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 8. Perda Nomor 10 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Perpustakaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 9. Perda Nomor 11 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pusat Kesehatan Masyarakat Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 10. Perda Nomor 12 Tahun 1997 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Pekerjaan Umum Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang 11. Perda Nomor 13 Tahun 1997 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Dinas Tata Kota Kotamadya Daerah Tingkat II Magelang

Peraturan Daerah Kota Magelang Nomor 16 Tahun 2000 ini mengatur tentang susunan organisasi dan tata kerja Dinas Daerah Kota Magelang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah adanya perubahan organisasi Pemerintah Daerah yang memerlukan penyesuaian tugas pokok dan fungsi Dinas Daerah untuk meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan bimbingan kemasyarakatan.

Dinas Daerah merupakan unsur pelaksana pemerintah kota yang dipimpin oleh seorang kepala dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Tugas utama Dinas Daerah adalah melaksanakan kewenangan otonomi daerah dalam rangka pelaksanaan tugas desentralisasi. Fungsi Dinas Daerah meliputi perumusan kebijakan teknis, pemberian perizinan dan pelayanan umum, serta pembinaan terhadap Unit Pelaksana Teknis Dinas dan Cabang Dinas.

Peraturan ini menetapkan susunan organisasi untuk tujuh Dinas Daerah, yaitu:

  1. Dinas Pekerjaan Umum
  2. Dinas Kesehatan
  3. Dinas Pendidikan
  4. Dinas Pertanian
  5. Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Penanaman Modal
  6. Dinas Pertanahan
  7. Dinas Pendapatan

Setiap Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Bagian Tata Usaha, Sub Dinas (dengan seksi-seksi di bawahnya), Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Peraturan ini juga mengatur tata kerja, kepegawaian (jenjang jabatan, kepangkatan, pengangkatan, dan pemberhentian pejabat), serta ketentuan lain-lain terkait organisasi Dinas Daerah.

1. Para Pejabat yang diangkat berdasarkan Peraturan Daerah yang ada sebelumnya, tetap melaksanakan tugas-tugasnya sampai dengan pengangkatan Pejabat baru berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)