on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2007 tentang PRODUK HUKUM DAERAH
Also known as: Perda Kabupaten Kerinci 12/2007 · Perda Kabupaten Kerinci No. 12 Tahun 2007 · Perda Kabupaten Kerinci Nomor 12 Tahun 2007
Peraturan Daerah ini mengatur tentang jenis, bentuk, dan prosedur penyusunan serta pengundangan Produk Hukum Daerah di Kabupaten Kerinci. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk memberikan landasan hukum dan tertib administrasi dalam penyusunan produk hukum daerah, mengingat belum adanya peraturan daerah yang secara khusus mengatur hal tersebut.
Peraturan ini mengatur asas-asas pembentukan produk hukum daerah, yang meliputi kejelasan tujuan, kelembagaan atau organ pembentuk yang tepat, kesesuaian antara jenis dan materi muatan, dapat dilaksanakan, kedayagunaan dan kehasilgunaan, kejelasan rumusan, dan keterbukaan. Materi muatan produk hukum daerah juga harus mengandung asas pengayoman, kemanusiaan, kebangsaan, kekeluargaan, kenusantaraan, bhineka tunggal ika, keadilan, kesamaan kedudukan dalam hukum dan pemerintahan, ketertiban dan kepastian hukum, serta keseimbangan, keserasian, dan keselarasan.
Jenis Produk Hukum Daerah meliputi Peraturan Daerah, Peraturan Bupati, Peraturan Bersama Bupati, Keputusan Bupati, dan Instruksi Bupati. Peraturan Daerah mengatur materi muatan dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah dan tugas pembantuan. Peraturan Bupati mengatur materi muatan untuk menjalankan Peraturan Daerah atau delegasi dari peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi. Keputusan Bupati berisi materi peraturan pelaksanaan Peraturan Daerah, Peraturan Bupati atau Kebijakan Bupati untuk penyelenggaraan Pemerintahan Daerah yang bersifat penetapan. Instruksi Bupati berisi perintah dari Bupati kepada bawahannya untuk melaksanakan tugas-tugas pemerintahan dan/atau melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Peraturan ini juga mengatur persiapan dan perencanaan pembentukan produk hukum daerah, pembahasan Peraturan Daerah di DPRD, penetapan, pengundangan, dan penyebarluasan produk hukum daerah.