For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024

Also known as: Perda Kota Tarakan 5/2021 · Perda Kota Tarakan No. 5 Tahun 2021 · Perda Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:24 Desember 2021Publication Date:24 Desember 2021
Perencanaan Pembangunan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019-2024
LocationPemerintah Kota Tarakan
Effective Date24 Desember 2021
Publication Date24 Desember 2021
Place of EnactmentTarakan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Tahun 2019 2024 (Lembaran Daerah Kota Tarakan Tahun 2019 Nomor 40, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tarakan Nomor 21).

Peraturan Daerah Kota Tarakan Nomor 5 Tahun 2021 mengubah Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Tahun 2019-2024. Latar belakang perubahan ini adalah untuk menyesuaikan RPJMD dengan perkembangan keadaan dan kebijakan yang ditetapkan oleh Pemerintah Pusat, sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja, serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017. Perubahan ini juga mempertimbangkan Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2020-2024, yang memuat strategi pembangunan nasional dan kebijakan umum yang harus diakomodasi dalam RPJMD. Ketentuan substansial dalam peraturan ini adalah perubahan pada Lampiran Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2019, yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Perubahan ini bertujuan untuk memantapkan pembangunan di berbagai bidang dengan menekankan pada struktur perekonomian yang kokoh dan SDM yang berkualitas.

(-)

(-)