on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Proyek Strategis Nasional
Also known as: Inpres 1/2016 · Inpres No. 1 Tahun 2016 · Inpres Nomor 1 Tahun 2016
Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2016 bertujuan untuk mempercepat pelaksanaan Proyek Strategis Nasional demi kepentingan dan kemanfaatan umum. Instruksi ini ditujukan kepada berbagai pejabat tinggi negara, termasuk para menteri, jaksa agung, kepala kepolisian, dan kepala lembaga pemerintah non-kementerian, serta para gubernur dan bupati/walikota. Kebijakan ini mengatur langkah-langkah percepatan yang meliputi penyiapan proyek, pengadaan lahan, pendanaan, perizinan, pelaksanaan pembangunan fisik, pengawasan, dan mitigasi risiko. Selain itu, instruksi ini menekankan penyelesaian masalah dan hambatan melalui diskresi, penyusunan peraturan baru, dan percepatan pengadaan tanah dan barang/jasa. Instruksi juga mengatur peningkatan tata kelola dan pengawasan, serta mendahulukan proses administrasi dalam menangani laporan penyalahgunaan wewenang. Setiap pihak yang terlibat diwajibkan menyelesaikan penyempurnaan peraturan dalam waktu tiga bulan sejak instruksi ini dikeluarkan.