For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 40/DPD RI/V/2025-2026

Keputusan Dewan Perwakilan Daerah Nomor 40/DPD RI/V/2025-2026 tentang Pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia Terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2027

Also known as: Keputusan DPD 40/DPD RI/V/2025-2026 · Keputusan DPD No. 40/DPD RI/V/2025-2026

Status:
Active
Effective Date:1 Juli 2026Publication Date:1 Juli 2026
PerpajakanPenerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP)Hukum Tata Negara

Information

TypeKeputusan Dewan Perwakilan Daerah
Effective Date01 Juli 2026
Publication Date01 Juli 2026

(-)

Keputusan ini menetapkan pertimbangan Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) terhadap Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-Pokok Kebijakan Fiskal (KEM-PPKF) Tahun 2027. Kebijakan fiskal tahun 2027 mengusung tema "Tumbuh Lebih Tinggi, Sejahtera Lebih Cepat" yang bertujuan untuk mengakselerasi pertumbuhan ekonomi inklusif dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Fokus utama kebijakan mencakup penguatan mesin pertumbuhan ekonomi daerah melalui efektivitas Transfer ke Daerah (TKD), peningkatan daya beli masyarakat, serta transformasi ekonomi berbasis hilirisasi dan industrialisasi. Pemerintah diarahkan untuk melakukan rekonstruksi anggaran guna menggeser belanja yang kurang produktif menjadi belanja yang berdampak langsung pada ketahanan pangan, energi, dan kemandirian ekonomi. Selain itu, kebijakan ini menekankan pentingnya sinergi antara kebijakan fiskal dan moneter, modernisasi administrasi perpajakan, serta peningkatan kualitas belanja negara melalui pendekatan berbasis hasil (results-based budgeting). DPD RI menekankan bahwa keberhasilan pembangunan nasional harus diukur dari kemampuan mengurangi kesenjangan antarwilayah, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta efektivitas program prioritas nasional yang selaras dengan kebutuhan riil di daerah.

(-)

(-)