Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan sampah di Kabupaten Kepulauan Mentawai. Latar belakangnya adalah untuk mewujudkan lingkungan yang sehat dan bersih, serta pengelolaan sampah yang komprehensif dan terpadu. Tujuannya adalah menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup dan kesehatan masyarakat, serta menjadikan sampah sebagai sumber daya yang bermanfaat.
Ketentuan substansial meliputi:
- **Jenis Sampah**: Pengaturan jenis sampah yang dikelola, yaitu sampah rumah tangga, sampah sejenis sampah rumah tangga, dan sampah spesifik (termasuk yang mengandung B3/limbah B3).
- **Tugas dan Wewenang Pemerintah Daerah**: Pemerintah daerah bertugas menjamin terselenggaranya pengelolaan sampah, termasuk meningkatkan kesadaran masyarakat, melakukan penelitian, memfasilitasi upaya pengurangan dan penanganan sampah, serta melakukan koordinasi antar lembaga. Pemerintah daerah berwenang menetapkan kebijakan pengelolaan sampah daerah, menyelenggarakan pengelolaan sampah sesuai standar, melakukan pembinaan dan pengawasan, memberikan izin pengelolaan sampah, menetapkan lokasi TPS/TPS 3R/TPST/TPA, melakukan pemantauan TPA, dan menyusun sistem tanggap darurat pengelolaan sampah.
- **Hak dan Kewajiban Masyarakat**: Setiap orang berhak mendapatkan pelayanan pengelolaan sampah yang baik, berpartisipasi dalam pengambilan keputusan, memperoleh informasi mengenai pengelolaan sampah, mendapatkan perlindungan dan kompensasi akibat dampak negatif TPA, serta memperoleh pembinaan. Setiap orang wajib mengurangi dan menangani sampah secara mandiri, membuang sampah pada tempatnya, melakukan pemilahan sampah, mengumpulkan sampah pada TPS sesuai jadwal, menyediakan wadah pemilahan sampah, dan melakukan upaya pengolahan sampah pada sumbernya. Pengelola kawasan wajib menyediakan fasilitas pemilahan, pengumpulan, dan pengolahan sampah.
- **Perizinan**: Pengelolaan sampah oleh perorangan atau badan wajib mendapatkan izin dari pemerintah daerah untuk usaha pengangkutan, pengolahan, dan pemrosesan akhir sampah. Persyaratan administratif dan teknis harus dipenuhi untuk mendapatkan izin.
- **Penyelenggaraan Pengelolaan Sampah**: Pengelolaan sampah meliputi pengurangan sampah (pembatasan timbulan, pendauran ulang, pemanfaatan kembali) dan penanganan sampah (pemilahan, pengumpulan, pengangkutan, pengolahan, pemrosesan akhir).