For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2025

Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2025 tentang Pembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah

Also known as: Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud 5/2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud No. 5 Tahun 2025 · Perbup Kabupaten Kepulauan Talaud Nomor 5 Tahun 2025

Status:
Active
Effective Date:27 Februari 2025Publication Date:27 Februari 2025
Agraria & PertanahanPerpajakanPajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Bupati (Perbup)
ThemePembebasan Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan Bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah
LocationPemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud
Effective Date27 Februari 2025
Publication Date27 Februari 2025
Place of EnactmentMelonguane

(-)

Peraturan Bupati ini diterbitkan sebagai tindak lanjut atas ketentuan Pasal 63 ayat (3) dan Pasal 99 Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 tentang Ketentuan Umum Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, serta dalam rangka mendukung program pembangunan tiga juta rumah. Tujuan utamanya adalah memberikan kemudahan bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dalam memperoleh hunian yang layak melalui kebijakan pembebasan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Secara substansial, peraturan ini menetapkan bahwa perolehan hak atas tanah dan/atau bangunan bagi MBR dikecualikan dari objek BPHTB, dengan syarat bahwa perolehan tersebut merupakan kepemilikan rumah pertama. Kriteria MBR ditentukan berdasarkan besaran penghasilan bersih per bulan, baik untuk kategori individu tidak kawin, individu kawin, maupun peserta tabungan perumahan rakyat. Selain batasan penghasilan, peraturan ini juga menetapkan batasan luas lantai rumah, yaitu maksimal 36 m2 untuk rumah umum dan satuan rumah susun, serta maksimal 48 m2 untuk pembangunan rumah swadaya. Masyarakat yang memenuhi kriteria MBR dan persyaratan administratif lainnya berhak mendapatkan fasilitas pembebasan pajak ini sesuai dengan tata cara pemungutan pajak daerah yang berlaku.

(-)

(-)