Peraturan Daerah ini mengatur tentang tata cara pemilihan, pengangkatan, dan pemberhentian Kepala Desa di Kabupaten Pemalang. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa dan Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014, serta untuk mengoptimalkan pembinaan terhadap Kepala Desa. Tujuan dari peraturan ini adalah untuk meninjau kembali dan menggantikan Peraturan Daerah sebelumnya yang dianggap tidak sesuai lagi dengan perkembangan hukum dan kebutuhan daerah.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup tahapan pemilihan Kepala Desa yang meliputi persiapan, pencalonan, pemungutan suara, dan penetapan. Peraturan ini juga mengatur pembentukan panitia pemilihan dan tim pengawas di tingkat desa dan kecamatan, serta panitia pemilihan di tingkat kabupaten. Kewenangan dan tanggung jawab masing-masing panitia dan tim pengawas juga diatur secara rinci. Selain itu, peraturan ini mengatur persyaratan calon Kepala Desa, mekanisme pendaftaran dan penetapan pemilih, penjaringan dan penyaringan bakal calon, pelaksanaan kampanye, serta mekanisme pemungutan suara dan penghitungan suara.
Peraturan ini juga mengatur hak dan kewajiban subjek hukum, termasuk kewajiban perizinan (izin dari Bupati bagi Kepala Desa yang mencalonkan diri), pendaftaran (pendaftaran pemilih), persetujuan, pelaporan, atau notifikasi. Persyaratan khusus bagi badan hukum tidak relevan dalam konteks ini karena peraturan ini mengatur tentang pemilihan Kepala Desa, yang merupakan jabatan individu.