For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013

Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah

Also known as: Perda Provinsi Kalimantan Tengah 14/2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah No. 14 Tahun 2013 · Perda Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013

Status:
Active
Publication Date:1 November 2013
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePerubahan Atas Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 Tentang Pajak Daerah
LocationPemerintah Provinsi Kalimantan Tengah
Effective Date-
Publication Date01 November 2013
Place of EnactmentPalangka Raya

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah (Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Tahun 2010 Nomor 7, Tambahan Lembaran Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 36)

Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 14 Tahun 2013 mengubah Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2010 tentang Pajak Daerah terkait tarif Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBB-KB). Latar belakang perubahan ini adalah untuk menjaga stabilitas harga bahan bakar kendaraan bermotor bersubsidi dan meringankan beban sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah. Perubahan ini dilakukan dengan menyesuaikan tarif PBB-KB khusus untuk bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi menjadi 5%, sementara tarif untuk BBM non-subsidi tetap 7,5%. Perubahan tarif ini mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi masyarakat Kalimantan Tengah dan stabilitas harga BBM bersubsidi di provinsi tersebut. Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah diberikan kewenangan menetapkan tarif PBB-KB dengan Perda dengan batasan paling tinggi 10%.

(-)

(-)