For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021

Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Nomor 2 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes

Also known as: Peraturan LKPP 2/2021 · Peraturan LKPP No. 2 Tahun 2021 · Peraturan LKPP Nomor 2 Tahun 2021

Status:
Active
Effective Date:31 Maret 2021Publication Date:18 Maret 2021
Standar & Pedoman TeknisPengadaan Barang & Jasa Pemerintah

Information

TypePeraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
ThemePedoman Penyelenggaraan Sayembara/Kontes
LocationLembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Effective Date31 Maret 2021
Publication Date18 Maret 2021
Place of EnactmentJakarta

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan sayembara/kontes dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia, Tim Juri, Tim Teknis, dan Peserta. Peraturan ini juga mengatur tentang proses penyelenggaraan sayembara/kontes, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemberian hadiah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban penyusunan dokumen sayembara/kontes, penetapan tim juri, dan penilaian proposal/karya peserta.

1. Pelaksanaan Sayembara/Kontes yang masih berlangsung pada saat Peraturan Lembaga ini diberlakukan tetap dilanjutkan prosesnya dengan berpedoman pada ketentuan/dokumen Sayembara/Kontes yang telah ditetapkan.

(-)