Peraturan ini bertujuan untuk memberikan pedoman penyelenggaraan sayembara/kontes dalam pengadaan barang/jasa pemerintah. Latar belakang peraturan ini adalah untuk mengembangkan sistem dan kebijakan pengadaan barang/jasa sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan, serta untuk melaksanakan ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup pembagian kewenangan antara lembaga pemerintah, termasuk peran Pengguna Anggaran (PA), Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Panitia, Tim Juri, Tim Teknis, dan Peserta. Peraturan ini juga mengatur tentang proses penyelenggaraan sayembara/kontes, mulai dari persiapan, pelaksanaan, hingga pemberian hadiah. Hak dan kewajiban subjek hukum diatur, termasuk kewajiban penyusunan dokumen sayembara/kontes, penetapan tim juri, dan penilaian proposal/karya peserta.