Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Pleton, Komandan Regu, dan Anggota, dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Kepala Satuan secara ex-officio. Selain itu, dilakukan penunjukan Kepala Satuan Tugas dan Komandan Pleton oleh Kepala Satuan, serta Komandan Regu oleh Kepala Satuan Tugas. Jumlah anggota Satlinmas paling sedikit 10 orang, dan jika tidak terpenuhi, dilakukan perekrutan kembali. Peraturan ini juga mengatur pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang dibebankan pada APBD Kota Batu, APBDes, serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat, yang dapat dialokasikan untuk insentif anggota Linmas, santunan/jaminan kecelakaan, biaya operasional, pembinaan potensi Linmas, bantuan transport kegiatan, serta sarana dan prasarana. Pengalokasian pendanaan berpedoman pada peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran berjalan dan berlaku bagi Satuan Perlindungan Masyarakat Kelurahan. Lampiran II juga diubah sesuai dengan lampiran dalam keputusan Walikota ini.