For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020 tentang PERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN

Also known as: Perda Kota Batu 10/2020 · Perda Kota Batu No. 10 Tahun 2020 · Perda Kota Batu Nomor 10 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:29 Januari 2020Publication Date:29 Januari 2020
Standar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERUBAHAN ATAS PERATURAN WALIKOTA BATU NOMOR 37 TAHUN 2017 TENTANG PEDOMAN UMUM PEMBERDAYAAN SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT DESA/KELURAHAN
LocationPemerintah Kota Batu
Effective Date29 Januari 2020
Publication Date29 Januari 2020
Place of EnactmentBatu

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan

Peraturan Walikota ini mengubah beberapa ketentuan dalam Peraturan Walikota Batu Nomor 37 Tahun 2017 tentang Pedoman Umum Pemberdayaan Satuan Perlindungan Masyarakat Desa/Kelurahan. Perubahan tersebut meliputi susunan organisasi Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) yang terdiri dari Kepala Satuan, Kepala Satuan Tugas, Komandan Pleton, Komandan Regu, dan Anggota, dengan Kepala Desa/Lurah sebagai Kepala Satuan secara ex-officio. Selain itu, dilakukan penunjukan Kepala Satuan Tugas dan Komandan Pleton oleh Kepala Satuan, serta Komandan Regu oleh Kepala Satuan Tugas. Jumlah anggota Satlinmas paling sedikit 10 orang, dan jika tidak terpenuhi, dilakukan perekrutan kembali. Peraturan ini juga mengatur pendanaan untuk penyelenggaraan perlindungan masyarakat yang dibebankan pada APBD Kota Batu, APBDes, serta lain-lain pendapatan yang sah dan tidak mengikat, yang dapat dialokasikan untuk insentif anggota Linmas, santunan/jaminan kecelakaan, biaya operasional, pembinaan potensi Linmas, bantuan transport kegiatan, serta sarana dan prasarana. Pengalokasian pendanaan berpedoman pada peraturan Walikota Batu tentang Pedoman Penyusunan APBDesa Tahun Anggaran berjalan dan berlaku bagi Satuan Perlindungan Masyarakat Kelurahan. Lampiran II juga diubah sesuai dengan lampiran dalam keputusan Walikota ini.

(-)

(-)