Peraturan Daerah ini mengatur tentang Pajak Restoran di Kabupaten Muaro Jambi. Latar belakang pembentukan peraturan ini adalah untuk meningkatkan pendapatan daerah sebagai sumber pembiayaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah, serta mengganti Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2001 yang dianggap tidak sesuai lagi dengan keadaan sekarang.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
- Objek pajak adalah setiap pelayanan yang disediakan dengan pembayaran di restoran, termasuk rumah makan, warung makan, kafe, bar, pedagang kaki lima, kolam pemancingan, dan usaha sejenis yang disertai fasilitas penyantapan. Pengecualian diberikan untuk pelayanan jasa boga dan usaha dengan peredaran kurang dari atau tidak melebihi Rp 10.000.000,- per tahun.
- Subjek pajak adalah orang pribadi atau badan yang melakukan pembayaran atas pelayanan di restoran, sedangkan wajib pajak adalah pengusaha restoran.
- Dasar pengenaan pajak adalah jumlah pembayaran yang dilakukan kepada restoran, dan tarif pajak ditetapkan sebesar 10%.
- Tata cara pemungutan pajak tidak dapat diborongkan dan dapat dilakukan berdasarkan penetapan Bupati atau dibayar sendiri oleh Wajib Pajak.
- Wajib Pajak diwajibkan menggunakan Nota Penjualan sebagai bukti pembayaran.
- Peraturan ini juga mengatur mengenai masa pajak, saat pajak terutang, Surat Pemberitahuan Pajak Daerah (SPTPD), tata cara penghitungan dan penetapan pajak, pembayaran, penagihan, pengurangan, keringanan, pembebasan pajak, pembetulan, pembatalan, keberatan, banding, pengembalian kelebihan pembayaran pajak, daluwarsa, penyidikan, dan ketentuan pidana.