For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2024

Peraturan Walikota (Perwali) Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2024 tentang Pedoman Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom

Also known as: Perwali Kota Banjar 61/2024 · Perwali Kota Banjar No. 61 Tahun 2024 · Perwali Kota Banjar Nomor 61 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:18 November 2024Publication Date:18 November 2024
Pengelolaan AirBUMN & BUMDStandar & Pedoman Teknis

Information

TypePeraturan Walikota (Perwali)
ThemePedoman Kerja Sama Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom
LocationPemerintah Kota Banjar
Effective Date18 November 2024
Publication Date18 November 2024
Place of EnactmentBanjar

(-)

Peraturan Wali Kota ini disusun sebagai pedoman pelaksanaan kerja sama bagi Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Air Minum Tirta Anom Kota Banjar. Tujuan utamanya adalah untuk memastikan bahwa setiap bentuk kerja sama yang dilakukan memberikan manfaat optimal, mematuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik, serta melindungi kepentingan Perumda, Pemerintah Daerah, dan masyarakat.

Secara substansial, peraturan ini mengatur bahwa pelaksanaan kerja sama dilakukan oleh Direksi dengan bentuk yang meliputi operasi (joint operation), pendayagunaan ekuitas (joint venture), dan bentuk lainnya. Untuk kerja sama yang bersifat joint operation dan joint venture, diperlukan persetujuan dari Kepala Daerah yang Mewakili Pemerintah Daerah Dalam Kepemilikan Kekayaan Daerah Yang Dipisahkan (KPM). Peraturan ini juga menetapkan persyaratan ketat bagi mitra, termasuk kewajiban penyampaian proposal, studi kelayakan, rencana bisnis, dan manajemen risiko. Selain itu, Direksi diberikan kewenangan untuk membentuk Tim Koordinasi Kerja Sama dan Sekretariat Kerja Sama guna mengelola, memonitor, dan mengevaluasi pelaksanaan kerja sama secara teknis dan administratif.

1. Kerja sama yang telah dilaksanakan oleh Perusahaan Umum Daerah Air Minum Tirta Anom sebelum berlakunya Peraturan Wali Kota ini, tetap berlaku dengan ketentuan dalam jangka waktu paling lambat 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Wali Kota ini.

1. Sanksi bagi pihak yang tidak memenuhi perjanjian kerja sama wajib dimuat dalam Perjanjian Kerja Sama yang disepakati oleh para pihak.