For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024 tentang PERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS

Also known as: Perda Kabupaten Manokwari 1/2024 · Perda Kabupaten Manokwari No. 1 Tahun 2024 · Perda Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2024

Status:
Active
Effective Date:8 Maret 2024Publication Date:8 Maret 2024
Perlindungan Hak Asasi

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePERLINDUNGAN DAN PEMENUHAN HAK PENYANDANG DISABILITAS
LocationPemerintah Kabupaten Manokwari
Effective Date08 Maret 2024
Publication Date08 Maret 2024
Place of EnactmentManokwari

Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 1 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua Peraturan Daerah Kabupaten Manokwari Nomor 8 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Organisasi Perangkat Daerah.

Peraturan Bupati Manokwari Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas bertujuan untuk mewujudkan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak asasi manusia serta kebebasan dasar penyandang disabilitas secara penuh dan setara. Latar belakangnya adalah untuk menjamin hak konstitusional penyandang disabilitas agar mereka dapat mandiri, berpartisipasi optimal, dan terhindar dari diskriminasi.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini mencakup:

  1. Hak-hak penyandang disabilitas di berbagai bidang seperti pendidikan, pekerjaan, kesehatan, politik, keolahragaan, kebudayaan, pariwisata, dan kesejahteraan sosial.
  2. Kewajiban Pemerintah Daerah dalam perencanaan, penyelenggaraan, dan evaluasi pelaksanaan penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.
  3. Fasilitasi pelayanan bagi penyandang disabilitas yang terlibat masalah hukum.
  4. Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas di fasilitas umum dan perkantoran.
  5. Pendataan penyandang disabilitas.
  6. Pembentukan Komite Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas.

Peraturan ini juga mengatur kewajiban instansi pemerintah, organisasi perangkat daerah, perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan koperasi dalam menyediakan akomodasi yang layak dan fasilitas yang mudah diakses oleh tenaga kerja penyandang disabilitas. Selain itu, diatur pula mengenai jaminan kesehatan khusus bagi penyandang disabilitas miskin dan rentan miskin.

(-)

1. Penyedia lapangan kerja yang tidak memenuhi hak penyandang disabilitas, pemberi kerja yang tidak menyediakan akomodasi yang layak, penyelenggara layanan kesehatan yang tidak memenuhi hak penyandang disabilitas, penegak hukum yang tidak memenuhi hak penyandang disabilitas, pemilik bangunan gedung dan penyelenggara fasilitas umum yang tidak menyediakan aksesibilitas yang layak, dan penyelenggara pemilihan umum yang tidak menyediakan akomodasi yang layak dapat dikenai sanksi administratif. 2. Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, penghentian kegiatan, pembekuan izin kegiatan/izin usaha untuk sementara, pencabutan izin kegiatan/izin usaha, denda administrasi, pembatasan kegiatan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan pembangunan, penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan gedung, pembekuan izin mendirikan bangunan gedung, pencabutan izin mendirikan bangunan gedung, pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan gedung, dan/atau perintah pembongkaran bangunan gedung. 3. Setiap orang yang melakukan tindakan yang bertentangan dengan Pasal 53 ayat (1) dan ayat (2) dipidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.