For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa

Also known as: Perda Kabupaten Semarang 23/2008 · Perda Kabupaten Semarang No. 23 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Semarang Nomor 23 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:10 September 2008Publication Date:9 September 2008
Keuangan Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeKedudukan Keuangan Kepala Desa Dan Perangkat Desa
LocationPemerintah Kabupaten Semarang
Effective Date10 September 2008
Publication Date09 September 2008
Place of EnactmentUngaran

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2000 tentang Kedudukan Keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa (Lembaran Daerah Kabupaten Semarang Tahun 2000 Nomor 25)

Peraturan Daerah ini mengatur tentang kedudukan keuangan Kepala Desa dan Perangkat Desa di Kabupaten Semarang. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk meninjau kembali Peraturan Daerah Kabupaten Semarang Nomor 11 Tahun 2000 yang dianggap tidak sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 72 Tahun 2005 tentang Desa. Peraturan ini mengatur jenis penghasilan yang diterima oleh Kepala Desa dan Perangkat Desa, yang meliputi penghasilan tetap dan/atau tunjangan lainnya yang sah. Besarnya penghasilan tetap ditetapkan sebesar 1 (satu) kali Upah Minimum Regional Kabupaten, sementara jenis dan besarnya tunjangan ditetapkan dengan Peraturan Desa, dengan alokasi maksimal 10% dari total APBDesa. Selain itu, diatur pula mengenai penghargaan bagi Kepala Desa dan Perangkat Desa yang berakhir masa jabatannya atau meninggal dunia, yang dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Semarang. Kepala Desa dan Perangkat Desa yang diberhentikan sementara dari jabatannya tetap diberikan penghasilan sebesar 100% dari penghasilan tetap yang seharusnya diterima, namun tidak diberikan fasilitas dan tunjangan lainnya sampai ada keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

1. Penghasilan yang telah diterima Kepala Desa dan Perangkat Desa sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan ditetapkannya Peraturan Desa tentang besarnya penghasilan tetap. 2. Penghargaan atau pensiun Kepala Desa dan Perangkat Desa atau terhadap janda atau dudanya yang telah diberikan sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, masih tetap berlaku sampai dengan berakhirnya masa penghargaan.

(-)