For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Keputusan Presiden (KEPPRES) Nomor 210 Tahun 1962

Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1962 tentang Penolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi Pastor Cornelis Jacobus De Bruijn Pastoor Sybrand Van Baars)

Also known as: Keppres 210/1962 · Keppres No. 210 Tahun 1962 · Keppres Nomor 210 Tahun 1962

Status:
Active
Publication Date:1 Juni 1962
Kewarganegaraan & Keimigrasian

Information

TypeKeputusan Presiden (Keppres)
ThemePenolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi Pastor Cornelis Jacobus De Bruijn Pastoor Sybrand Van Baars)
LocationPemerintah Pusat
Effective Date-
Publication Date01 Juni 1962
Place of EnactmentJakarta

(-)

Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menolak permohonan pewarganegaraan dari dua individu, yaitu Pastoor Cornelis Jacobus de Bruijn dan Pastoor Sybrand Van Baars. Permohonan ini ditolak berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1928 dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar yang berhubungan dengan aturan peralihan pasal II Undang-undang Dasar. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua individu tersebut tidak dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.

(-)

(-)