on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 210 Tahun 1962 tentang Penolakan Permohonan Pewarganegaraan (Naturalisasi Pastor Cornelis Jacobus De Bruijn Pastoor Sybrand Van Baars)
Also known as: Keppres 210/1962 · Keppres No. 210 Tahun 1962 · Keppres Nomor 210 Tahun 1962
Keputusan Presiden Republik Indonesia No. 210 Tahun 1962 ini bertujuan untuk menolak permohonan pewarganegaraan dari dua individu, yaitu Pastoor Cornelis Jacobus de Bruijn dan Pastoor Sybrand Van Baars. Permohonan ini ditolak berdasarkan pertimbangan dari surat Menteri Pertama dan Menteri Kehakiman, serta sesuai dengan ketentuan dalam pasal 5 Undang-undang No. 62 tahun 1928 dan pasal 4 ayat 1 Undang-undang Dasar yang berhubungan dengan aturan peralihan pasal II Undang-undang Dasar. Keputusan ini menetapkan bahwa kedua individu tersebut tidak dapat menjadi warga negara Republik Indonesia.