on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan
Also known as: Perda Kabupaten Tegal 7/2017 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017
Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, mewujudkan cita-cita pendidikan keagamaan dalam membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan, serta memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.
Peraturan ini mengatur berbagai aspek pendidikan keagamaan, termasuk dasar dan fungsi pendidikan keagamaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama. Pendidikan keagamaan diselenggarakan dalam bentuk satuan dan program pendidikan yang meliputi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, dengan kewajiban memiliki izin dari Kementerian Agama.
Peraturan ini juga mengatur jenjang pendidikan diniyah formal yang meliputi tingkat ula, wustha, ulya, dan ma'had aly, serta jenjang pendidikan madrasah diniyah Takmiliyyah yang meliputi jenjang ula, wustha, ulya, dan al-Jami'ah. Selain itu, diatur pula jenjang pada pendidikan Al Qur'an yang meliputi taman kanak-kanak Al Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ), dan Talimul Qur'an Lil Aulad (TQA). Pembiayaan pendidikan keagamaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, dengan alokasi biaya untuk insentif guru, sarana dan prasarana, serta biaya operasional. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Perangkat Daerah untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.