For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan

Also known as: Perda Kabupaten Tegal 7/2017 · Perda Kabupaten Tegal No. 7 Tahun 2017 · Perda Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017

Status:
Active
Effective Date:17 April 2017Publication Date:17 April 2017
Sistem Pendidikan Nasional

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePendidikan Keagamaan
LocationPemerintah Kabupaten Tegal
Effective Date17 April 2017
Publication Date17 April 2017
Place of EnactmentSlawi

(-)

Peraturan Daerah Kabupaten Tegal Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pendidikan Keagamaan dibentuk dengan maksud memberikan landasan hukum bagi penyelenggaraan pendidikan keagamaan di daerah, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan dari Peraturan Daerah ini adalah untuk memberikan pedoman dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan, mewujudkan cita-cita pendidikan keagamaan dalam membentuk peserta didik yang memahami dan mengamalkan nilai-nilai ajaran agama, meningkatkan profesionalitas dan akuntabilitas pengelola satuan pendidikan keagamaan, serta memberdayakan partisipasi masyarakat dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan keagamaan.

Peraturan ini mengatur berbagai aspek pendidikan keagamaan, termasuk dasar dan fungsi pendidikan keagamaan yang berlandaskan Pancasila dan UUD 1945, serta berfungsi mempersiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memahami dan mengamalkan ajaran agama. Pendidikan keagamaan diselenggarakan dalam bentuk satuan dan program pendidikan yang meliputi agama Islam, Kristen, Katolik, Hindu, Buddha, dan Khonghucu, pada jalur pendidikan formal, nonformal, dan informal. Penyelenggaraan pendidikan keagamaan dapat dilakukan oleh pemerintah daerah dan/atau masyarakat, dengan kewajiban memiliki izin dari Kementerian Agama.

Peraturan ini juga mengatur jenjang pendidikan diniyah formal yang meliputi tingkat ula, wustha, ulya, dan ma'had aly, serta jenjang pendidikan madrasah diniyah Takmiliyyah yang meliputi jenjang ula, wustha, ulya, dan al-Jami'ah. Selain itu, diatur pula jenjang pada pendidikan Al Qur'an yang meliputi taman kanak-kanak Al Qur'an (TKQ), Taman Pendidikan Al Qur'an (TPQ), dan Talimul Qur'an Lil Aulad (TQA). Pembiayaan pendidikan keagamaan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah daerah dan masyarakat, dengan alokasi biaya untuk insentif guru, sarana dan prasarana, serta biaya operasional. Pembinaan dan pengawasan dilakukan oleh Kementerian Agama dan Perangkat Daerah untuk menjamin mutu dan akuntabilitas penyelenggaraan pendidikan.

1. Semua lembaga pendidikan keagamaan di Daerah harus menyesuaikan dengan Peraturan Daerah ini dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak berlakunya peraturan daerah ini. 2. Izin dan/atau tanda daftar dari Kementerian Agama terhadap penyelenggara pendidikan keagamaan yang sudah dikeluarkan sebelum Peraturan Daerah ini diundangkan dinyatakan tetap berlaku. 3. Khusus bagi calon peserta didik yang beragama Islam, untuk dapat melanjutkan ke lembaga pendidikan umum setingkat SLTP/ sederajat diharuskan memiliki ijazah kelulusan dari penyelenggara Madrasah Diniyah Takmilyah. Ketentuan ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2020. Bagi calon peserta didik yang belum memiliki ijazah kelulusan madrasah diniyah takmiliyah tetap diperbolehkan melanjutkan ke lembaga pendidikan umum setingkat SLTP/sederajat dengan syarat yang bersangkutan bersedia mengikuti kelas madrasah diniyah tamiliyah ula selama menenmpuh jenjang pendidikan SLTP/sederajat.

(-)