For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018

Peraturan Badan Informasi Geospasial Nomor 3 Tahun 2018 tentang Simpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial

Also known as: Peraturan BIG 3/2018 · Peraturan BIG No. 3 Tahun 2018 · Peraturan BIG Nomor 3 Tahun 2018

Status:
Inactive
Publication Date:6 Agustus 2018
Informasi Geospasial

Information

TypePeraturan Badan Informasi Geospasial
ThemeSimpul Jaringan Informasi Geospasial di Badan Informasi Geospasial
LocationBadan Informasi Geospasial
Effective Date-
Publication Date06 Agustus 2018
Place of EnactmentBogor

(-)

Peraturan ini bertujuan untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2014 tentang Jaringan Informasi Geospasial Nasional. Peraturan ini mengatur tata kerja pelaksanaan simpul jaringan informasi geospasial nasional di Badan Informasi Geospasial. Simpul Jaringan IG di Badan terdiri dari Unit Kerja Produksi, Unit Kerja Penyebarluasan, dan Forum Simpul Jaringan. Unit Kerja Produksi bertanggung jawab atas pengumpulan, pengolahan, dan penyimpanan data geospasial (DG) dan informasi geospasial (IG). Unit Kerja Penyebarluasan bertanggung jawab atas penyebarluasan DG dan IG. Forum Simpul Jaringan berfungsi untuk mengharmonisasikan norma, standar, pedoman, dan kriteria terkait pengumpulan, pengolahan, dan penggunaan DG dan IG.

(-)

(-)