For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2008 tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata

Also known as: Perda Kabupaten Bantul 32/2008 · Perda Kabupaten Bantul No. 32 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Bantul Nomor 32 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:1 November 2008Publication Date:1 November 2008
Pajak & Retribusi Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeRetribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata
LocationPemerintah Kabupaten Bantul
Effective Date01 November 2008
Publication Date01 November 2008
Place of EnactmentBantul

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Tahun 2000 Seri B Nomor 6); 2. Peraturan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 7 Tahun 2003 tentang Perubahan Daerah Kabupaten Bantul Nomor 6 Tahun 2000 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olah Raga (Lembaran Daerah Tahun 2003 Seri B Nomor 1).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang Retribusi Obyek dan Daya Tarik Wisata di Kabupaten Bantul. Latar belakangnya adalah untuk mengembangkan dan meningkatkan pelayanan pada obyek dan daya tarik wisata, serta menyesuaikan dengan perkembangan terkini karena Peraturan Daerah sebelumnya sudah tidak sesuai lagi.

Pemerintah Daerah dapat bekerja sama dengan pihak ketiga dalam pengelolaan obyek dan daya tarik wisata berdasarkan prinsip saling menguntungkan. Pemerintah Daerah juga dapat menyelenggarakan event wisata, di mana retribusi dapat ditambah paling tinggi sebesar 300% dari tarif retribusi obyek dan daya tarik wisata yang bersangkutan. Penambahan retribusi ini diatur oleh Bupati setelah mendapat persetujuan DPRD.

Obyek retribusi meliputi pelayanan penyediaan obyek dan daya tarik wisata seperti Pantai Parangtritis, Pantai Patehan dan Samas, Pantai Kwaru dan Pandansimo, Goa Selarong, Goa Cermai, dan Tempat Rekreasi Tirto Tamansari. Wajib retribusi adalah orang pribadi, kelompok orang, atau badan usaha yang memasuki atau menggunakan obyek dan daya tarik wisata. Retribusi ini digolongkan sebagai retribusi jasa usaha.

Tarif retribusi didasarkan pada biaya investasi, perawatan, penyusutan, penanggulangan bencana, angsuran bunga pinjaman (jika ada), biaya rutin, biaya administrasi umum, dan keuntungan yang diinginkan. Struktur tarif digolongkan berdasarkan jenis fasilitas, lokasi, dan jangka waktu pemakaian. Selain retribusi, wajib retribusi juga diikutkan asuransi pengunjung yang preminya ditanggung oleh wajib retribusi.

Bupati dapat memberikan keringanan, pengurangan, atau pembebasan retribusi dengan memperhatikan kemampuan wajib retribusi. Pelaksanaan Peraturan Daerah ini ditugaskan kepada Dinas Kebudayaan dan Pariwisata.

Semua ikatan hukum yang telah dilakukan antara Pemerintah Daerah dengan pihak ketiga yang mengatur pengelolaan obyek dan daya tarik wisata di daerah sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan habis masa berlakunya.

Wajib retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan keuangan daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali jumlah retribusi yang terutang.