For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten

Also known as: Perda Kabupaten Klaten 15/2008 · Perda Kabupaten Klaten No. 15 Tahun 2008 · Perda Kabupaten Klaten Nomor 15 Tahun 2008

Status:
Active
Effective Date:2 September 2008Publication Date:2 September 2008
Struktur Organisasi PemerintahOtonomi & Pemerintahan DaerahKependudukan & Catatan Sipil

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeOrganisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten
LocationPemerintah Kabupaten Klaten
Effective Date02 September 2008
Publication Date02 September 2008
Place of EnactmentKlaten

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2002 tentang Pembentukan Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil (Lembaran Daerah Kabupaten Klaten Tahun 2002 Nomor 10 Seri D).

Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Pembentukan ini didasari oleh kebutuhan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2002 dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendaftaran Penduduk (dengan Seksi Identitas Penduduk, Perpindahan Penduduk, Monitoring dan Evaluasi), Bidang Informasi Kependudukan (dengan Seksi Sistem dan Teknologi Informasi, Pengolahan Data Penduduk, Pelayanan Informasi Kependudukan), Bidang Pencatatan Sipil (dengan Seksi Kelahiran dan Kematian, Perkawinan dan Perceraian, Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak, Perubahan dan Pembatalan Akta), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.

1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang memangku jabatan struktural Eselon III dan IV pada Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil masih tetap sebagai pemangku jabatan struktural sesuai dengan jabatan strukturalnya, sampai dengan dilantiknya pejabat struktural pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berdasarkan Peraturan Daerah ini.

(-)