Peraturan Daerah ini membentuk Organisasi dan Tata Kerja Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Klaten. Pembentukan ini didasari oleh kebutuhan penataan kembali kelembagaan perangkat daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 dan ketidaksesuaian Peraturan Daerah Kabupaten Klaten Nomor 8 Tahun 2002 dengan perkembangan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil berkedudukan sebagai unsur pelaksana otonomi daerah di bidang kependudukan dan pencatatan sipil, serta bertugas melaksanakan urusan pemerintahan daerah di bidang tersebut. Susunan organisasi Dinas terdiri dari Kepala Dinas, Sekretariat (dengan Sub Bagian Perencanaan dan Pelaporan, Keuangan, Umum dan Kepegawaian), Bidang Pendaftaran Penduduk (dengan Seksi Identitas Penduduk, Perpindahan Penduduk, Monitoring dan Evaluasi), Bidang Informasi Kependudukan (dengan Seksi Sistem dan Teknologi Informasi, Pengolahan Data Penduduk, Pelayanan Informasi Kependudukan), Bidang Pencatatan Sipil (dengan Seksi Kelahiran dan Kematian, Perkawinan dan Perceraian, Pengangkatan, Pengakuan, Pengesahan Anak, Perubahan dan Pembatalan Akta), dan Kelompok Jabatan Fungsional. Setiap pimpinan unit organisasi wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi dalam melaksanakan tugasnya.