For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019

Also known as: Perda Kabupaten Aceh Tamiang 1/2020 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang No. 1 Tahun 2020 · Perda Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:21 Juli 2020Publication Date:21 Juli 2020
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019
LocationPemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
Effective Date21 Juli 2020
Publication Date21 Juli 2020
Place of EnactmentKuala Simpang

Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah sebagaimana telah diubah dengan Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Qanun Kabupaten Aceh Tamiang Nomor 15 Tahun 2010 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Keuangan Daerah.

Qanun ini mengatur tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Kabupaten (APBK) Aceh Tamiang Tahun Anggaran 2019. Laporan keuangan terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan.

Latar Belakang dan Tujuan: Qanun ini disusun sebagai bentuk kewajiban Bupati untuk memberikan laporan penyelenggaraan Pemerintahan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 dan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014.

Ketentuan Substansial:

Qanun ini menyajikan informasi mengenai:

  1. Realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, penerimaan pembiayaan, pengeluaran pembiayaan, dan pembiayaan netto.
  2. Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL).
  3. Neraca yang mencakup jumlah aset, kewajiban, dan ekuitas.
  4. Laporan Operasional yang mencakup kegiatan operasional dan non operasional.
  5. Laporan Arus Kas yang mencakup saldo kas awal dan akhir, serta arus kas dari berbagai aktivitas.
  6. Laporan Perubahan Ekuitas yang mencakup ekuitas awal dan akhir.
  7. Catatan atas Laporan Keuangan yang memuat informasi kuantitatif dan kualitatif.

Qanun ini juga mengatur bahwa Bupati menetapkan Peraturan Bupati tentang penjabaran pertanggungjawaban pelaksanaan APBK sebagai rincian lebih lanjut.

(-)

(-)