For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 31 Tahun 1965

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 31 Tahun 1965 tentang Penanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara

Also known as: PP 31/1965 · PP No. 31 Tahun 1965 · PP Nomor 31 Tahun 1965

Status:
Active
Effective Date:1 Juni 1964Publication Date:6 Juli 1965
Aparatur Sipil NegaraKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemePenanggungan Iuran-Iuran Pensiun Anggota Militer Beserta Janda Dan Anak Yatim (Piatunya) Oleh Negara
LocationPemerintah Pusat
Effective Date01 Juni 1964
Publication Date06 Juli 1965
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat dengan tujuan untuk meringankan beban finansial anggota militer dan keluarganya dengan menanggung iuran-iuran pensiun oleh Negara. Hal ini didasarkan pada Undang-undang Nomor 11 Tahun 1956 yang menyatakan bahwa penyelenggaraan persediaan untuk hari tua bagi bekas anggota militer dan keluarganya adalah urusan Negara.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa iuran pensiun yang dikenakan kepada anggota militer dan bekas anggota militer penerima pensiun akan ditanggung oleh Negara. Iuran-iuran yang dimaksud meliputi iuran pensiun, iuran biasa dan nikah, denda penunjukan isteri dan pendaftaran anak, serta iuran sukarela. Selain itu, peraturan ini menghapuskan kemungkinan bagi bekas anggota militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela. Iuran yang telah dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun akan dikembalikan sesuai peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

1. Kemungkinan bagi bekas anggota militer bukan penerima pensiun untuk menjadi pembayar iuran sukarela dihapuskan mulai tanggal berlakunya peraturan ini. 2. Iuran-iuran yang telah terlanjur dibayar oleh bekas anggota militer bukan penerima pensiun dibayarkan kembali menurut peraturan yang akan ditetapkan oleh Menteri Urusan Pendapatan, Pembiayaan dan Pengawasan.

(-)