For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2015 Tahun 2015

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 54 /POJK.04/2015 Tahun 2015 tentang Penawaran Tender Sukarela

Also known as: Peraturan OJK 54 /POJK.04/2015 · Peraturan OJK No. 54 /POJK.04/2015

Status:
Active
Effective Date:29 Desember 2015Publication Date:23 Desember 2015
Badan Usaha & Perdagangan

Information

TypePeraturan Otoritas Jasa Keuangan
ThemePenawaran Tender Sukarela
LocationOtoritas Jasa Keuangan
Effective Date29 Desember 2015
Publication Date23 Desember 2015
Place of EnactmentJakarta

Peraturan ini mencabut: 1. Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor: KEP-263/BL/2011 tanggal 31 Mei 2011 tentang Penawaran Tender Sukarela beserta Peraturan Nomor IX.F.1 yang merupakan lampirannya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) ini diterbitkan untuk mengatur penawaran tender sukarela dalam rangka memberikan kejelasan dan kepastian hukum setelah fungsi pengawasan pasar modal beralih ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Peraturan ini menetapkan bahwa penawaran tender sukarela dapat dilakukan baik di dalam maupun di luar bursa efek. Pihak yang melakukan penawaran wajib menyampaikan pernyataan penawaran kepada OJK dan pihak terkait lainnya. Pernyataan tersebut harus memuat informasi lengkap mengenai perusahaan sasaran, harga, waktu, dan tata cara penawaran, serta persyaratan khusus. Selain itu, peraturan ini mengatur tentang kewajiban pengumuman informasi dalam media massa, ketentuan harga efek, dan pelaksanaan penawaran tender sukarela. Peraturan ini juga menetapkan bahwa penawaran tidak dapat dibatalkan tanpa persetujuan OJK dan mengatur tentang pelaporan hasil penawaran kepada OJK.

(-)

1. Otoritas Jasa Keuangan berwenang mengenakan sanksi administratif berupa peringatan tertulis, denda, pembatasan kegiatan usaha, pembekuan kegiatan usaha, pencabutan izin usaha, pembatalan persetujuan, dan pembatalan pendaftaran. 2. Sanksi administratif dapat dikenakan dengan atau tanpa didahului peringatan tertulis. 3. OJK dapat mengumumkan pengenaan sanksi administratif kepada masyarakat.