For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Pemerintah (PP) No. 38 Tahun 2006

Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta

Also known as: PP 38/2006 · PP No. 38 Tahun 2006 · PP Nomor 38 Tahun 2006

Status:
Inactive
Effective Date:14 November 2006Publication Date:14 November 2006
Profesi & Sertifikasi KeahlianKompensasi & Tunjangan Pejabat

Information

TypePeraturan Pemerintah (PP)
ThemeHak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
LocationPemerintah Pusat
Effective Date14 November 2006
Publication Date14 November 2006
Place of EnactmentJakarta

(-)

Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan pejabat tersebut beserta janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan karena hak-hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.

Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan yang berlaku bagi Mahkamah Agung. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan pensiun. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus disetujui oleh Menteri Keuangan.

(-)

(-)