on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 38 Tahun 2006 tentang Hak Keuangan/Administratif Bagi Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, Serta Mantan Ketua, Wakil Ketua Dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi Beserta
Also known as: PP 38/2006 · PP No. 38 Tahun 2006 · PP Nomor 38 Tahun 2006
Latar Belakang dan Tujuan: Peraturan ini dibuat untuk mengatur Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi, serta mantan pejabat tersebut beserta janda/dudanya. Hal ini dilakukan untuk menunjang pelaksanaan tugas dan kewenangan Mahkamah Konstitusi dan karena hak-hak tersebut belum diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1980.
Ketentuan Substansial: Peraturan ini menetapkan bahwa Hak Keuangan/Administratif bagi Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim Anggota Mahkamah Konstitusi adalah sama dengan yang berlaku bagi Mahkamah Agung. Ini mencakup gaji pokok, tunjangan jabatan, dan pensiun. Pelaksanaan teknis yang menimbulkan beban keuangan negara harus disetujui oleh Menteri Keuangan.