For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2012

Peraturan Daerah (Perda) Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2012 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012

Also known as: Perda Kota Pare-Pare 1/2012 · Perda Kota Pare-Pare No. 1 Tahun 2012 · Perda Kota Pare-Pare Nomor 1 Tahun 2012

Status:
Active
Effective Date:31 Januari 2012Publication Date:31 Januari 2012
Anggaran Belanja Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH TAHUN ANGGARAN 2012
LocationPemerintah Kota Pare-Pare
Effective Date31 Januari 2012
Publication Date31 Januari 2012
Place of EnactmentParepare

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 7 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretaris Daerah Kota dan Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 2 Tahun 2010. 2. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 8 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 3 Tahun 2010. 3. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 9 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga Teknis Daerah, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 4 Tahun 2010. 4. Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 10 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kecamatan dan Kelurahan, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Parepare Nomor 5 Tahun 2010.

Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Parepare untuk Tahun Anggaran 2012. APBD terdiri dari pendapatan daerah sebesar Rp. 628.329.052.197,-, belanja daerah sebesar Rp. 552.411.690.552,-, yang menghasilkan surplus sebesar Rp. 75.917.361.645,-. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan sebesar Rp. 7.750.000.000,- dan pengeluaran sebesar Rp. 83.667.361.645,-, menghasilkan pembiayaan netto sebesar Rp. (75.917.361.645,-). Pendapatan daerah terdiri dari pendapatan asli daerah, dana perimbangan, dan lain-lain pendapatan daerah yang sah. Belanja daerah terdiri dari belanja tidak langsung dan belanja langsung. Pembiayaan daerah mencakup penerimaan dari SILPA tahun sebelumnya, penerimaan pinjaman daerah, dan pengeluaran untuk penyertaan modal serta pembayaran pokok utang. Rincian lebih lanjut dari APBD tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini. Walikota menetapkan peraturan tentang penjabaran APBD sebagai landasan operasional pelaksanaan APBD.

(-)

(-)