For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2007

Peraturan Daerah (Perda) Kota Metro Nomor 7 Tahun 2007 tentang Pokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah

Also known as: Perda Kota Metro 7/2007 · Perda Kota Metro No. 7 Tahun 2007 · Perda Kota Metro Nomor 7 Tahun 2007

Status:
Active
Effective Date:3 Desember 2007Publication Date:3 Desember 2007
Aset Milik Negara & Daerah

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePokok-pokok Pengelolaan Barang Daerah
LocationPemerintah Kota Metro
Effective Date03 Desember 2007
Publication Date03 Desember 2007
Place of EnactmentMetro

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 15 Tahun 2002 tentang Prosedur Penyusunan Produk Hukum Daerah sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Metro Nomor 02 Tahun 2007.

Peraturan Daerah Kota Metro ini mengatur pokok-pokok pengelolaan barang daerah. Latar belakangnya adalah perlunya pengelolaan barang daerah yang baik dan benar untuk mewujudkan pengelolaan yang transparan dan akuntabel. Tujuannya adalah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pengelolaan barang daerah sebagai bagian dari pengelolaan keuangan daerah.

Ketentuan substansial meliputi:

  1. Pejabat Pengelola Barang Milik Daerah: Walikota sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan, dibantu oleh Sekretaris Daerah selaku pengelola, Kepala Bagian Perlengkapan selaku pembantu pengelola, Kepala SKPD selaku pengguna, dan Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah selaku kuasa pengguna.
  2. Perencanaan Kebutuhan dan Penganggaran: Perencanaan kebutuhan barang milik daerah disusun dalam rencana kerja dan anggaran SKPD, berpedoman pada standarisasi sarana dan prasarana kerja pemerintahan daerah.
  3. Pengadaan: Dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah berdasarkan prinsip efisien, efektif, transparan, dan akuntabel.
  4. Penerimaan dan Penyaluran: Hasil pengadaan diterima oleh penyimpan barang dan disalurkan berdasarkan Surat Perintah Pengeluaran Barang (SPPB).
  5. Penggunaan: Status penggunaan barang milik daerah ditetapkan dengan Keputusan Walikota untuk penyelenggaraan tugas pokok dan fungsi SKPD.
  6. Penatausahaan: Meliputi pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan barang milik daerah.
  7. Pemanfaatan: Pendayagunaan barang milik daerah yang tidak dipergunakan sesuai tugas pokok dan fungsi SKPD dalam bentuk sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna.
  8. Pemindahtanganan: Pengalihan kepemilikan barang daerah melalui penjualan, tukar-menukar, hibah, atau penyertaan modal pemerintah daerah.

Peraturan ini juga mengatur mengenai pembinaan, pengawasan, pengendalian, pembiayaan, dan tuntutan ganti rugi terkait pengelolaan barang milik daerah.

1. Barang milik/daerah yang telah ada sebelum berlakunya Peraturan Daerah ini wajib dilakukan inventarisasi dan diselesaikan dokumen kepemilikannya. 2. Penyelesaian dokumen kepemilikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaksanakan oleh pengguna dan/atau pengelola. 3. Pengelolaan barang milik daerah khususnya yang terkait dengan pemindahtanganan dan pemanfaatan (kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah dan bangun serah guna) yang sudah berjalan dan/atau sedang dalam proses sebelum ditetapkannya Peraturan Daerah ini, tetap dapat dilaksanakan.

1. Setiap pihak yang mengakibatkan kerugian daerah akibat kelalaian, penyalahgunaan/pelanggaran hukum atas pengelolaan barang milik daerah dapat dikenakan sanksi administratif dan/atau sanksi pidana sesuai dengan peraturan perundang-undangan.