For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002

Peraturan Daerah (Perda) Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura

Also known as: Perda Kota Jayapura 17/2002 · Perda Kota Jayapura No. 17 Tahun 2002 · Perda Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002

Status:
Active
Effective Date:2 Agustus 2002Publication Date:2 Agustus 2002
Badan Usaha & PerdaganganPajak & Retribusi DaerahPerizinan & Pelayanan Publik

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemeTata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura
LocationPemerintah Kota Jayapura
Effective Date02 Agustus 2002
Publication Date02 Agustus 2002
Place of EnactmentJayapura

Peraturan ini mencabut: 1. Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2001 tentang Tata Cara Pemasukan Minuman Beralkohol Ke Wilayah Kota Jayapura (Lembaran Daerah Kota Jayapura Tahun 2001 Nomor 71)

Peraturan Daerah Kota Jayapura Nomor 17 Tahun 2002 mengatur tata cara pemasukan minuman beralkohol ke wilayah Kota Jayapura. Latar belakang ditetapkannya peraturan ini adalah untuk mengendalikan situasi dan kondisi daerah serta meningkatkan keamanan dan ketertiban masyarakat. Tujuannya adalah untuk mengatur dan menertibkan pemasukan minuman beralkohol, mencegah gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat, serta melindungi masyarakat dari dampak negatif minuman beralkohol. Ketentuan substansial meliputi pembatasan jenis dan volume minuman beralkohol yang dapat dimasukkan, persyaratan perizinan bagi badan usaha yang ingin memasukkan minuman beralkohol, serta kewajiban mencantumkan label perusahaan pada setiap botol/kaleng minuman beralkohol. Izin pemasukan diberikan kepada Perusahaan Daerah, Perseroan Terbatas (PT), CV atau Firma yang memenuhi persyaratan tertentu. Peraturan ini juga mengatur tentang retribusi izin pemasukan minuman beralkohol, termasuk struktur dan besarnya tarif yang didasarkan pada jenis golongan minuman beralkohol. Peraturan ini juga mengatur tentang tata cara pemungutan retribusi, sanksi administratif berupa bunga jika terjadi keterlambatan pembayaran, tata cara pembayaran dan penagihan, serta mekanisme pengajuan keberatan dan pengembalian kelebihan pembayaran retribusi. Selain itu, Walikota dapat memberikan pengurangan, keringanan, dan pembebasan retribusi dalam kondisi tertentu.

(-)

1. Setiap orang yang melanggar ketentuan pada Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 9, Pasal 10 dan Pasal 15 ayat (2) diancam dengan pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000,- (lima juta rupiah). 2. Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak 4 (empat) kali Jumlah Retribusi yang Terutang. 3. Setiap Minuman Beralkohol yang dimasukkan Ke Wilayah Kota Jayapura tanpa Izin dari Walikota, dapat disita dan dimusnahkan.