on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2010 tentang ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH PROVINSI SUMATERA UTARA TAHUN ANGGARAN 2011
Also known as: Perda Provinsi Sumatera Utara 4/2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara No. 4 Tahun 2010 · Perda Provinsi Sumatera Utara Nomor 4 Tahun 2010
Peraturan Daerah ini menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Provinsi Sumatera Utara Tahun Anggaran 2011. APBD mencakup pendapatan daerah sebesar Rp. 4.480.781.885.964,00, belanja daerah sebesar Rp. 4.677.861.461.564,00, yang mengakibatkan defisit sebesar Rp. (197.079.575.600,00). Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan sebesar Rp. 387.997.281.600,00 dan pengeluaran sebesar Rp. 190.917.706.000,00, sehingga pembiayaan netto sebesar Rp. 197.079.575.600,00.
Pendapatan daerah terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD), Dana Perimbangan, dan Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah. PAD mencakup Pajak Daerah, Retribusi Daerah, Hasil Pengelolaan Kekayaan Daerah yang Dipisahkan, dan Lain-Lain PAD yang Sah. Dana Perimbangan terdiri dari Dana Bagi Hasil Pajak/Bukan Pajak, Dana Alokasi Umum (DAU), dan Dana Alokasi Khusus (DAK). Lain-lain pendapatan daerah yang sah termasuk pendapatan hibah.
Belanja daerah terdiri dari Belanja Tidak Langsung dan Belanja Langsung. Belanja Tidak Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, Belanja Bagi Hasil kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, Belanja Bantuan Keuangan kepada Provinsi/Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa, dan Belanja Tidak Terduga. Belanja Langsung mencakup Belanja Pegawai, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Modal.
Pembiayaan daerah terdiri dari penerimaan yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Daerah Tahun Sebelumnya (SILPA) dan pengeluaran yang digunakan untuk Penyertaan Modal (Investasi) Pemerintah Daerah.
Lampiran-lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini memberikan uraian lebih lanjut mengenai anggaran pendapatan dan belanja daerah.