on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020
Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. PITS. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberdayakan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan mewujudkan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat, dan nyaman.
Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:
Peraturan ini juga merinci nilai tanah dan bangunan untuk masing-masing pasar yang dijadikan penambahan modal.