For the best experience, openVeritaskon desktop.

Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.

Peraturan Daerah (PERDA) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Peraturan Daerah (Perda) Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020 tentang Penambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan

Also known as: Perda Kota Tangerang Selatan 1/2020 · Perda Kota Tangerang Selatan No. 1 Tahun 2020 · Perda Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2020

Status:
Active
Effective Date:3 Agustus 2020Publication Date:3 Agustus 2020
Investasi & Penanaman Modal

Information

TypePeraturan Daerah (Perda)
ThemePenambahan Penyertaan Modal daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan
LocationPemerintah Kota Tangerang Selatan
Effective Date03 Agustus 2020
Publication Date03 Agustus 2020
Place of EnactmentTangerang Selatan

Peraturan ini mengubah: 1. Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah Pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Tahun 2014 Nomor 8, Tambahan Lembaran Daerah Kota Tangerang Selatan Nomor 83).

Peraturan Daerah ini mengatur tentang penambahan penyertaan modal daerah pada Perseroan Terbatas Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PT. PITS). Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 5 ayat (4) Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2014 tentang Penyertaan Modal Daerah pada PT. PITS. Tujuan dari kebijakan ini adalah untuk memberdayakan pasar tradisional sebagai pusat kegiatan ekonomi masyarakat dan mewujudkan pasar yang tertib, teratur, aman, bersih, sehat, dan nyaman.

Ketentuan substansial dalam peraturan ini meliputi:

  1. Modal dasar PT. PITS ditetapkan sebesar Rp188.396.983.000,00.
  2. Pemerintah Daerah melakukan penambahan modal daerah ke dalam modal PT. PITS dalam bentuk Barang Milik Daerah berupa tanah dan bangunan senilai Rp100.396.983.000,00 yang terdiri dari Pasar Serpong, Pasar Jombang, dan Pasar Bintaro.
  3. Seluruh penyertaan modal daerah ke dalam PT. PITS menjadi sebesar Rp187.516.983.000,00.
  4. Walikota berwenang melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan Penyertaan Modal Daerah pada PT. PITS dan dapat melimpahkan kewenangan tersebut kepada Perangkat Daerah yang melakukan fungsi pengawasan.

Peraturan ini juga merinci nilai tanah dan bangunan untuk masing-masing pasar yang dijadikan penambahan modal.

(-)

(-)