on desktop.Free Trial active — Full AIYU access for 7 days, no credit card required.
Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah
Also known as: Perda Kabupaten Grobogan 2/2018 · Perda Kabupaten Grobogan No. 2 Tahun 2018 · Perda Kabupaten Grobogan Nomor 2 Tahun 2018
Peraturan Daerah ini mengatur pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) di Kabupaten Grobogan. Latar belakangnya adalah untuk melaksanakan ketentuan Pasal 105 Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 2014 dan Pasal 511 ayat (1) Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016.
Ketentuan Substansial:
Bupati adalah pemegang kekuasaan pengelolaan BMD, yang mendelegasikan sebagian kewenangan kepada Sekretaris Daerah selaku Pengelola Barang. Kepala Perangkat Daerah menjadi Pengguna Barang, bertanggung jawab atas BMD di unitnya. Diatur pula Pejabat Penatausahaan Barang, Pengurus Barang Pengelola/Pengguna, dan Pengurus Barang Pembantu.
Pengelolaan BMD meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan (sewa, pinjam pakai, kerjasama pemanfaatan, bangun guna serah/bangun serah guna, kerjasama penyediaan infrastruktur), pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan (penjualan, tukar menukar, hibah, penyertaan modal), pemusnahan, penghapusan, penatausahaan, sistem informasi manajemen aset, serta pembinaan, pengawasan, dan pengendalian.
Penggunaan BMD harus sesuai tugas dan fungsi Perangkat Daerah. Pemanfaatan BMD bertujuan mengoptimalkan pendayagunaan dan meningkatkan pendapatan daerah. Pemindahtanganan BMD dilakukan dengan penjualan, tukar menukar, hibah, atau penyertaan modal, dengan persetujuan DPRD untuk nilai tertentu. Diatur pula mengenai rumah negara sebagai bagian dari BMD.